Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah menyerahkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada pimpinan DPR.
Donny Gahral Tenaga Ahli Utamana Staf Kepresidenan (KSP) menjelaskan RUU BPIP tersebut berbeda dengan RUU Haluan DIeologi Pancasila (HIP).
“Beda, kalu BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP, yang penting dalam RUU BPPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu, TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan,” kata Dony
Dony juga menjelaskan dalam RUU BPIP tidak diubah terkait subtansi Pancasila, hanya mengatur tugas pokok fungsi serta struktur organisasi.
Hal tersebut karena BPIP adalah lembaga strategis sebab bekerja untuk mensosialisasikan hingga mengedukasi pancasila pada masyarakat. Sebab karena itu, BPIP butuh payung hukum yang kuat lantaran posisi yang strategis.
“Karena strategis, maka tentu saja perlu dibuat payung undang-undang supaya lebih permanen dan tidak semata-mata di bawah perpres,” kata Donny
Dia menjelaskan jika sudah ada payung hukum, BPIP akan berfungsi strategis. Bukan hanya jangan pendek hingga panjang. Dengan adanya badan tsb, diharapkan generasi bangsa bisa lebih belajar pancasila.
Donny juga menepis bahwa BPIP sudah diperkuat dengan UU, nantinya bisa jadi duduk bersama dengan lembaga lain. Sehingga nantinya BPIP akan menjadi pusat sosialisasi dalam pancasila.
“Karena kan sekarang yang melakukan sosialisasi banyak lembaga, misalnya MPR, jadi kalau BPIP lebih kuat, semua bisa diintegrasikan ke BPIP, jadi lembaga-lembaga negara hanya sebagai user aja,” ungkap Donny.