Beranda Berita Mengulik Manfaat UU Cipta Kerja Bagi UMKM!

Mengulik Manfaat UU Cipta Kerja Bagi UMKM!

382
0

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia. Karena banyak pasal di dalamnya yang mengundang kontroversial dari berbagai kalangan, ada yang mendukung ada juga yang menolak.

Berbagai media, baik media mainstream maupun media sosial, juga ikut menyuarakan berbagai pendapat masyarakat tersebut.

Mari kita menilik isi dari Omnibus Law tersebut, kami akan memberikan penjabaran tentang UU kontroversial ini dari berbagai sisi.

Ayo bahas mengenai manfaat UU Cipta Kerja Bagi UMKM, sebagai berikut:

• Kemudahan dan kepastian proses perizinan dengan melakukan pendaftaran Online Single Submission (OSS)

• Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

• Kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan , dimana persyaratannya mudah dan biayanya murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

• Kemitraan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyedihkan akses bagi pemanfaatam fasilitas publik, seperti di terminal, rest area, bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarka produknya.

• Insentid fiscal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)

Selain itu, bagi UMKM yang mengeluarkan produk memerlukan Sertifikasi Halal, UU Cipta Kerja akan mempermudahkan prosesnya. Berikut ini poin pada UU Cipta Kerja sehubungan dengan Sertifikasi Halal:

• Percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal

• Pelaku UMK diberi kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah

• Memperluas lembaga pemeriksa halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan Perguruan Tinggi negeri.

Demikian beberapa poin dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dari sisi manfaat bagi UMKM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here