Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan penghargaan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Penghargaan itu langsung diberikan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin (26/12/2022) siang.
Pemberian penghargaan tersebut tak lain karena Polda Sulsel sukses menyelamatkan keuangan negara pada program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sekadar diketahui, Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan 14 orang tersangka dalam kasus BPNT.
Para tersangka ini melakukan korupsi uang bantuan Kementrian Sosial (Kemensos) RI. Rata-rata pelaku berasal dari Kabupaten Takalar, Bantaeng dan Sinjai.
Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Seperti koordinator penyalur bantuan sampai pemilik perusahaan. Dari hasil pemeriksaan totalnya ada sekitar kurang lebih Rp 25 miliar kerugian Negara.
Dalam sambutan Menteri Sosial, Tri Rismaharini ia sempat meneteskan air mata menyimbolkan rasa empatinya terhadap masyarakat kurang mampu yang terdampak kasus korupsi tersebut.
“Saya terima kasih, ini kasus pertama kali yang bisa dipecahkan, saya terima kasih. Bayangkan saja hak orang miskin dipotong, saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, memotong hak masyarakat miskin demi keuntungan diri sendiri,” Ucapnya dalam sambutan.
Tak hanya itu Tri Rismaharini juga bahkan turun dari mimbar dan menunduk memberikan tanda hormat ke Kapolda Sulsel beserta jajarannya.
“Ini pasti tidak mudah karena harus memeriksa sekian banyak saksi dari kasus ini. Mudah-mudahan ini bisa mendorong jajaran yang lain agar mampu mengungkap kasus ini,” Kata dia.
Terpisah Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa penghargaan ini pastinya akan menjadi motivasi dalam pelaksanaan tugas kedepannya.
“Pastinya ini suatu kebanggaan kami dalam pemberian penghargaan ini, tentunya penghargaan ini menjadikan semangat, motivasi bagi kami. Kami akan konsisten terus mengungkap kasus korupsi di Sulsel,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan sebanyak belasan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT milik Kementerian Sosial.
Kasus dugaan korupsi ini bergulir berdasarkan hasil penyidikan kepolisian terkait kegiatan penyaluran BPNT Kemensos RI di empat kabupaten di Sulsel.
Aparat menemukan tindak perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dengan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan ke warga terdampak pandemi Covid-19.
“Tersangka 14 orang. Modus mereka memark up mengurangi indeks kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar,” jelas Fadli kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (20/12/2022) siang.