Beranda Uncategorized Politikus senior PDI-P inginkan RUU Landas Kontinen selesaikan isu krusial dasar laut...

Politikus senior PDI-P inginkan RUU Landas Kontinen selesaikan isu krusial dasar laut Indonesia

189
0

Politisi senior PDI Perjuangan, TB Hasanuddin selaku Wakil Ketua Pansus RUU (Panitia Khusus
Rancangan Undang Undang) Landas Kontinen di DPR RI, berharap RUU Landas Kontinen bisa menyelesaikan sejumlah persoalan krusial terkait perlindungani kekayaan alam di dasar laut wilayah Indonesia demi kepentingan negara dan masyarakat.

“Kami ingin RUU Landas Kontinen bisa menyelesaikan sejumlah isu krusial,” tegas Hasanuddin, Anggota DPR RI yang purnawirawan Jenderal TNI bintang dua, dikutip Lensaindonesia.com, Jumat (10/12/2021).

RUU ini diajukan oleh Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perikanan dan Kelautan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Pertahanan.

Penyelesaian isu-isu krusial itu, Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkapkan, karena masih adanya ketidajelasan sejumlah pengaturan di landas kontinen wilayah Indonesia.

“Ada pun isu yang dimaksud, di antaranya, diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan pengaturan berkaitan pengawasan, sarana dan prasarana, teknologi di landasan kontinen,” tandas Legislator dari Fraksi PDI-P yang tugas komisinya bidang Pertahanan, Luar Negeri, Intelejen, Komunikasi dan Informatika.

Hasanuddin juga menyampaikan, Pansus RUU Landas Kontinen juga ingin RUU Landas Kontinen bisa menegaskan kewenangan, perizinan, investasi, koordinasi, sekaligus mekanisme sanksi dan ganti rugi.

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Potensi Sumber Daya Kelautan Indonesia Diintegrasikan dengan Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen. FGD ini digelar kerjasama dengan Universitas Batam beserta Yayasan Kelautan dan Kemaritiman Indonesia Sejahtera.

Di forum FGD itu, Hasanuddin menegaskan, RUU Landas Kontinen berfungsi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973 yang belum disempurnakan sesuai United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS).

“Lewat forum ini, kami berharap bisa menyerap aspirasi untuk RUU Landasan Kontinen dari berbagai perspektif, sehingga bisa disusun secara komprehensif,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX, Majalengka, Sumedang, dan Subang

Diketahui, UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia berisi mengatur tentang Landas Kontinen Indonesia, yang
di dalamnya memuat status kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, eksplorasi, eksploitasi dan penyelidikan ilmiah, instalasi, pencemaran, yurisdiksi negara, perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan lain, dan ketentuan-ketentuan pidana.

UU ini dibentuk guna menuangkan azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan untuk dijadikan landasan hukum bagi pelaksanaan hak-hak atas kekayaan yang diperoleh dari landas kontinen dan demi kepastian hukum. UU ini juga memberikan dasar-dasar bagi pengaturan eksplorasi dan eksploitasi serta penyelidikan jumlah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalahnya. Juga hal-hal yang bersifat umum seperti sifat dan ruang lingkup kekuasaan Negara atas landas kontinen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here