Beranda Berita 9 Alasan Kenapa Indonesia Butuh UU Cipta Kerja

9 Alasan Kenapa Indonesia Butuh UU Cipta Kerja

351
0

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui aturan tersebut banyak manfaat yang bisa didapat, salah satunya tercipta banyak lapangan kerja.

Tidak hanya itu, ada 9 manfaat lainnya, sehingga Indonesia butuh UU Cipta Kerja. Di antaranya perluasan usaha, birokrasi dipermudah hingga menjadikan Indonesia negara maju.

Berikut alasan kenapa Indonesia butuh omnibus law Cipta Kerja?

1. Pencari kerja bertambah 2-3 juta tiap tahun, 82% di antaranya lulusan SMA, SMK dan pelaku sektor informal.
2. Untuk menyerap pencari kerja baru., [ertumbuhan ekonomi Indonesia harus digenjot ke 6%.
3. Diperlukan perluasan usaha dengan investasi Rp4.800 triliun. Mengingat setiap 1% pertumbuhan ekonomi butuh investasi Rp800 triliun.Hambatan terbesar perluasan usaha adalah tumpang tindih regulasi. Yang menyebabkan birokrasi tidak efisien.
4. Maka, izin usaha yang rumit dan berlapis-lapis perlu disederhanakan menjadi suatu izin pemberitahuan saja.
5. Dengan disahkannya UU Ciptaker, Indonesia punya instrumen untuk melindungi pekerja, memberi kemudahan UMKM dan koperasi. Menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi.
6. UU Cipta Kerja hadir untuk menyerap tenaga kerja baru dan pengangguran dan sekaligus melindungi warga negara yang saat ini sudah bekerja.
7. Penyederhanaan izin usaha juga mengurangi peluang korupsi dan pungli.
8. Dengan begitu, Indonesia akan keluar dari middle income trap, bertransformasi menjadi Indonesia Maju.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here