Beranda Berita BPN Batalkan Sertifikat Tanah Bersengketa di Desa Sampok Pati

BPN Batalkan Sertifikat Tanah Bersengketa di Desa Sampok Pati

279
0

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Tengah membatalkan sertifikat tanah hak milik (HM) Nomor 555 dan HM Nomor 10, Desa Sampok Kecamatan Gunungwungkal. Pembatalan sertifikat itu setelah sengketa antara pembeli dan pemilik tanah di desa tersebut.

Darsono, pengacara Sukandar (pembeli tanah), menyampaikan kliennya memenangkan sengketa tanah yang digugat di sidang PTUN maupun perdata. Dengan berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Kanwil BPN Jateng mencoret HM 555 dan HM 10 tersebut.

”Kini kami di BPN Pati mengurus pencoretan sertifkat dengan dua nomor tersebut. Setelah itu baru kami melakukan pengajuan penerbitan sertifikat atas nama Sukandar,” terang Darsono kepada Jawa Pos Radar Kudus.\

Dia menambahkan, pihaknya tak dapat mendatangkan sertifikat HM Nomor 10 karena masih di tangan Wadjib. Sebab itu BPN Pati akan melakukan sosialisasi di media massa selama satu bulan berturut-turut.

Ia menjelaskan awal sengketa karena penual Wadjib tidak mengaku bahwa ia menjual ke pembeli Sukandar. Lalu terjadilah sengketa dan diproses di pengadilan.

Adapun luas tanah HM nomor 555 seluas 5.077 meter persegi. Sedangkan HM nomor 10 seluas 5.040 meter persegi.

”Mengurus penghapusan dan penerbitan terbilang lama. Kami mengurus sudah dua tahunan ini,” kata Darsono.

Sementara itu Riyanta, anggota DPR RI Komisi 2, menyampaikan pihaknya memang sangat memerhatikan kasus pertanahan. Terlebih kasus tanah yang ada di daerah asalnya.

Pihaknya juga menyampaikan marak terjadi pengalihan hak milik oleh mafia tanah. Dia menyebut 40 persen tanah di Jakarta bermasalah. ”Kami memberikan advokasi agar yang berhak memiliki tidak tercerabut,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BPN Pati Mujiono yang ditemui Koran ini menyampaikan, pihaknya sudah menerima berkas-berkas dari pengacara maupun dari Kanwil BPN Jateng. Selanjutnya akan melakukan penghapusan berdasarkan surat tersebut.

”Setelah Sukandar memenangkan sidang dan pembatalan oleh Kanwil, status tanah tersebut kini kembali menjadi C desa. Sebab itu, harus ditindaklanjuti agar menjadi hak milik Sukandar,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here