Beranda Berita DPRD Lampung Sarankan Bentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Baru

DPRD Lampung Sarankan Bentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Baru

242
0

Juru bicara (Jubir) DPRD Fraksi PDI-Perjuangan, Budi Chondrowati, menyampaikan bahwa dalam hal pembiayaan pelaksanaan pembangunan Kota Baru Lampung dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

Lanjutnya, aset Pemprov Lampung seperti halnya di kawasan Kota Baru Lampung Selatan saat ini termasuk kategori mangkrak.

Meski telah ditetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemindahan pusat perkantoran pemerintah provinsi Lampung, termasuk instansi vertikal sebagai penjaga Kota Bandar Lampung.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemprov Lampung untuk lebih serius lagi mendata aset-aset yang ada, membuat rencana peruntukan atau pengelolaan aset dengan sebaik-baiknya.

Setiap OPD yang mempunyai kewenangan mengelola aset itu jelasnya, untuk dapat memaparkan rencana peruntukan dan rencana pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk waktu yang akan datang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here