Beranda Berita Hewan Kurban Diizinkan Masuk Cianjur, Ini Syaratnya

Hewan Kurban Diizinkan Masuk Cianjur, Ini Syaratnya

158
0

Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengizinkan hewan kurban dari luar kota masuk ke Cianjur, dengan catatan wajib disertai surat keterangan sehat dari dinas terkait di daerah asal dan kembali diperiksa dokter di pasar hewan Cianjur.

Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Rabu (15/6/2022), mengatakan sejak merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak, pihaknya mengintruksikan dinas penternakan untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan cepat agar tidak merebak.

“Bahkan kami berkoordinasi dengan kalangan terkait termasuk kepolisian, untuk mengawasi pendistribusian hewan ternak terutama dari luar kota untuk mencegah hewan ternak yang sehat terjangkit PMK, terutama dari luar kota,” katanya.

Sedangkan untuk menutupi kebutuhan hewan saat hari raya kurban selama ini, ungkap dia, Cianjur mengandalkan pasokan dari luar kota, sehingga pihaknya akan mengizinkan hewan ternak dari luar masuk ke Cianjur, untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Namun pihaknya meminta pedagang untuk menjual hewan ternak, hanya di pasar hewan dengan catatan dalam kondisi sehat disertai surat keterangan dari daerah asal serta mendapat pemeriksaan ulang dari dokter hewan di Pasar Hewan Cianjur.

“Kami juga meminta warga untuk jeli saat membeli hewan ternak yang pasti dari pasar hewan agar terjamin kesehatannya. Meski daging hewan ternak yang terjangkit PMK tidak berbahaya saat dikonsumsi, namun saya minta hewan yang dijual terjamin kesehatannya,” kata Herman.

Ia menambahkan sejak ditemukan puluhan hewan ternak yang terjangkit PMK di Cianjur, pihaknya meminta dinas peternakan melakukan pengawasan ketat dan pengelola menghentikan seluruh kegiatan termasuk jual beli sampai hewan ternak yang terpapar dinyatakan sembuh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here