Beranda Berita Jangan Khawatir Pertalite-Solar Habis di SPBU, Kuota Ditambah

Jangan Khawatir Pertalite-Solar Habis di SPBU, Kuota Ditambah

162
0

Pemerintah memastikan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar subsidi untuk tahun ini akan ditambah. Rencana penambahan kuota tersebut juga sudah masuk dalam anggaran subsidi energi yang diperkirakan bakal tembus Rp 650 triliun pada tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah sepakat untuk menambah kuota BBM Pertalite dan Solar subsidi untuk tahun ini. Penambahan kuota ini juga dipicu semakin meningkatnya aktivitas masyarakat seiring dengan pemulihan ekonomi yang meningkat.

Penyaluran Pertalite akan ditambah dari yang awalnya sebesar 23,05 juta kilo liter (kl) menjadi 29 juta kl. Sementara untuk Solar subsidi dari 14,9 juta kl, naik menjadi 17,4 juta kl. Penambahan tersebut dilakukan mengingat kuota jenis BBM itu diperkirakan akan habis pada Oktober 2022.

“Itu sudah kita hitung menggunakan volume baru, yang artinya Pertalite yang kita perkirakan 23 juta kl, sudah kita naikkan menjadi 29 juta kl. Solar yang tadinya hanya di sekitar 15 juta kl, sudah kita naikkan menjadi 17,4 juta kl,” paparnya dalam acara ‘Energy Corner’ CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, rencana penambahan kuota ini juga sudah menjadi bahasan yang selalu dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Penambahan kuota ini dilakukan agar ketersediaan BBM di seluruh SPBU untuk masyarakat dapat terpenuhi.

Oleh sebab itu, pemerintah akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, mengingat Banggar tidak memberikan rekomendasi terkait penambahan anggaran untuk subsidi dan kompensasi BBM pada tahun ini.

“Pasti harus kita komunikasikan kuota itu kan volume, karena volume itu semakin tinggi aktivitas masyarakat, maka makin tinggi (konsumsi BBM). Namun kita ingin melihat pemulihan ekonomi di masyarakat meningkat jika kebutuhan meningkat,” ujarnya.

“Yang penting, kita pastikan masyarakat bisa membeli di seluruh SPBU, ada ketersediaan akses, Pertamina juga memastikan barang tetap ada dan tersedia. Oleh karena itu, masyarakat gak perlu khawatir dengan volume yang disediakan,” lanjutnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu, 3 September 2022 lalu pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM yakni Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga Pertalite dinaikkan menjadi Rp 10.000 per liter dari Rp 7.650 per liter, harga Solar naik menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter, dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp 12.500 per liter.

Meski harga BBM subsidi Pertalite dan Solar sudah dinaikkan, namun menurut Suahasil, subsidi energi hingga akhir tahun ini diperkirakan tetap melonjak hingga Rp 650 triliun, tetap lebih tinggi dari perkiraan semula sebesar Rp 502,4 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini mengatakan bahwa hingga Juli 2022, kuota bensin Pertalite telah terserap 16,84 juta kilo liter (kl) atau 73% dari kuota yang dialokasikan tahun ini sebesar 23,05 juta kl.

Sementara Solar subsidi sudah dikonsumsi sebanyak 9,88 juta kl atau 65% dari kuota tahun ini sebesar 15,10 juta kl.

Melihat tren ini, maka diperkirakan kuota Solar subsidi akan habis di Oktober, Sementara Pertalite diperkirakan akan habis di akhir September 2022.

Namun demikian, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sempat menegaskan tidak akan ada skema penambahan anggaran untuk subsidi dan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun ini. Oleh sebab itu, pemerintah harus menyegerakan perubahan harga dan reformulasi penyaluran subsidi BBM.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai dengan perubahan tersebut pemerintah dapat menghemat anggaran subsidi dan kompensasi BBM. Sebab jika hanya menaikkan harga subsidi saja tidak akan cukup mengontrol konsumsi BBM.

“Kontrol subsidi BBM hanya bisa dilakukan dengan mengubah sasaran penerima subsidi BBM yang selama ini justru dinikmati oleh sebagian besar kelompok yang secara ekonomi mampu,” ujar Said kepada CNBC Indonesia, Senin (30/8/2022).

Lebih lanjut, Said menyarankan agar penyaluran subsidi BBM yang dilakukan oleh Pertamina dapat dikerjasamakan dengan Korlantas Polri. Mengingat, semua data pemilik kendaraan bermotor berada di Korlantas Polri.

Dengan begitu, Pertamina tidak perlu mengeluarkan anggaran baru untuk membuat aplikasi dalam melakukan pendataan pemilik kendaraan yang membeli Pertalite maupun Solar. Langkah ini. kata dia juga akan menghemat anggaran Pertamina itu sendiri.

“Tetapkan saja berdasarkan data Korlantas Polri, yang berhak menerima Pertalite dan Solar adalah pemilik sepeda motor 250 cc ke bawah dan pemilik kendaraan umum (angkutan, truk, bus, taksi konvensional maupun online, dan lain lain),” katanya.

Adapun dengan mengubah kebijakan ini, maka pemerintah juga dapat menghemat anggaran yang bisa digunakan untuk menambah anggaran program lainnya. Seperti yang telah dipersiapkan pemerintah untuk menambah anggaran untuk program perlindungan sosial.

“Seperti bantuan langsung tunai, bantuan modal usaha mikro, kartu pra kerja, bantuan keluarga harapan, dan lain-lain, agar manfaat APBN sebagai pelindung sosial menghadapi tekanan eksternal terlihat nyata dan efektif,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here