Beranda Berita Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah, Bupati Tiwi Akan Panggil D2

Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah, Bupati Tiwi Akan Panggil D2

290
0

Kabupaten Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi, bersama jajaran Forkopimda, serta para Kepala OPD, menggelar Rapat Koordinasi Minyak Goreng Curah, di Ruang Rapat Bupati. Rapat tersebut membahas penyebab harga Minyak Goreng curah di Purbalingga yang saat ini umumnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Selasa (31/5/2022).

Bupati Tiwi menyimpulkan, tingginya harga minyak curah disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang. Sesuai skenario Permendag No. 11 Tahun 2022, rantai distribusi Minyak Goreng curah meliputi Produsen, Distributor I (D1), Distributor II (D2), serta Pengecer. Namun, yang terjadi di Purbalingga, D2 masih menjual lagi ke Distributor III (D3) sebelum ke pengecer.

“Maka, perlu ada rapat lanjutan yang melibatkan D2 Minyak Goreng curah yang ada di Purbalingga. Kepentingan kami hanya bagaimana, agar harga Minyak Goreng curah bisa sesuai HET, sebesar Rp. 15.500 per kilogram di pasar tradisional,” tutur Bupati Tiwi, yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga.

Berdasarkan data dari Polres Purbalingga dalam rapat, hampir seluruh pasar tradisional di Kab. Purbalingga, harga ke konsumen melebihi HET. Harga tertinggi di Kecamatan Rembang ada yang menjual hingga Rp. 19.000 per kilogram, dan terendah di Kecamatan Purbalingga ada yang menjual hanya Rp. 14.500 per kilogram.

Sebelum rapat lanjutan, Bupati Tiwi meminta kepada Dinperindag Purbalingga, untuk mencari tahu penyebab D2 di Purbalingga tidak langsung menjualnya ke pengecer. Tercatat, ada 2 pelaku usaha di Purbalingga yang berperan sebagai D2, yakni Bumi Arta dan Dua Naga.

Bupati Tiwi menambahkan, ada sejumlah alternatif solusi yang bisa dilakukan Pemkab Purbalingga. Pertama, intervensi dengan menekan jumlah profit distributor, baik D2, maupun D3. Kedua, mendorong agar D2 langsung menjual ke pengecer, serta D3 harus berperan sebagai pengecer, bukan distributor. Ketiga, Pemkab Purbalingga akan melibatkan Perumda Puspahastama dalam stabilisasi harga.

Baca Juga : Kunker 3 Kecamatan, Sri Sumarni Minta Kegiatan Tidak Hanya Seremonial
“Kita punya Puspahastama yang bisa dimanfaatkan, misalnya, Puspahastama membeli minyak dari Bumi Arta (D2) dengan membeli sejumlah kuota dan jual lagi ke pengecer dengan harga maksimal Rp. 14.500,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, S.IK, M.H., mengungkapkan, ada sejumlah modus yang bisa dijeratkan dengan sanksi hukum dari peyimpangan penjualan Minyak Goreng curah, yang meliputi, penimbunan, manipulasi data, menjual ke industri, serta repacking.

“Ini bisa kita lakukan penindakan nanti bersama-sama. Hari ini, kita simpulkan harus seperti apa. Kalau memang iya, saya siap untuk bergerak, karena perintah Bapak Menko kemarin untuk diingatkan terlebih dahulu. Seandainya kembali on the track, kita tidak perlu penindakan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here