Beranda Berita Menaker Sebut Penyusunan UU Cipta Kerja Libatkan Semua Stakeholder

Menaker Sebut Penyusunan UU Cipta Kerja Libatkan Semua Stakeholder

344
0

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan partisipasi publik tak pernah dipinggirkan dalam melakukan penyusunan UU Cipta Kerja. Menurutnya Kementerian Ketenagakerjaan selalu melibatkan unusr pekerja/buruh yang diwakili Serikat Pekerja, kalangan pengusaha, praktisi akademisi, dan lembaga lain seperti International Labour Organization (ILO).

“Hati saya bersama mereka yang saat ini masih bekerja, dan mereka yang saat masih menganggur,” ujar Ida

Pernyataan tersebut Ida sampaikan saat webinar bersama 34 pimpinan redaksi yang tergabung dalam Forum Pemred. Ia mengatakan pertemuan dengan pemangku kepentingan di klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja sudah dilakukan 64 kali, di antaranya 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia, dan 6 kali rapat tim perumus serta tim sinkronisasi.

Pembahasan, kata Ida, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh panitia kerja (Panja) secara insentif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai sejak tanggal 20 April 2020.

“Semua pemangku kepentingan saya ajak, utamanya pada klaster ketenagakerjaan. Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, DGD, rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh dan Pengusaha). Saya jamin semuanya ikut membahas,” katanya.

Ida mengatakan UU Cipta Kerja diperlukan untuk menjawab tantangan terbesar, yakni mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia.

“UU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, serta para pengangguran. Lihat angka-angkanya, lihat kondisi kita saat pandemi ini. Bantu saya menyalakan lilin, karena kita bisa,” ujarnya.

“UU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, serta para pengangguran. Lihat angka-angkanya, lihat kondisi kita saat pandemi ini. Bantu saya menyalakan lilin, karena kita bisa,” ujarnya.

Ida memastikan UU Cipta Kerja diperlukan untuk menyederhanakan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan. UU ini juga merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan selaras dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here