Beranda Berita Menkumham Jawab terkait Sanksi Penolak Vaksin Covid-19

Menkumham Jawab terkait Sanksi Penolak Vaksin Covid-19

344
0

Tidak ada sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak Vaksin Covid-19.

Hanya saja, sanksi penolak vaksin Covid-19 atau kepada mereka yang tidak mau divaksin, pemerintah tetap bisa memberikan sanksi.

Tujuan pemberian sanksi terhadap penolak vaksin tersebut adalah agar tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.
“Tidak ada sanksi pidana ya (bagi warga yang menolak vaksin). Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini,” ujar Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakta yang menolak vaksin. Meski demikian, kata Yasonna Laoly, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19.

Di samping itu, mereka yang tidak mengikuti Vaksin Virus Corona atau Vaksin Covid-19 tetap akan diberi sanksi.
Demikian dikatakan Menkumham Yasonna Laoly dalam dialog dengan Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari.

“Tidak ada sanksi pidana terkait sanksi ya. Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini,” ujar Yasonna Laoly,

Menurut Yasonna Laoly, meski tidak ada sanksi pidana, mereka atau warga masyarkat yang menolak vaksinasi tetap akan kena sanksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here