Beranda Berita Nina Agustina Kolaborasi Dengan KPK Hadang Jual Beli Jabatan

Nina Agustina Kolaborasi Dengan KPK Hadang Jual Beli Jabatan

289
0

Komitmen terhadap pemberantasan korupsi di kabupaten yang dipimpinnya, Bupati Indramayu, Nina Agustina, melakukan kolaborasi dengan lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kolaborasi itu diwujudkan dalam keikutsertaannya dalam rapat koordinasi dengan tema Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Daerah. Kegiatan ini bertempat di Mason Pine Hotel, Bandung Barat, pada Selasa (16/3/2021).

Menurut Nina, pemerintahan yang bersih harus dimulai dari perekrutan pejabat yang harus terbebas dari upeti maupun setoran. Sehingga menghasilkan pejabat-pejabat di segala tingkatan yang berintegritas, profesional, dan tidak ada intervensi politik.

“Jika itu terwujud, maka pelayanan kepada masyarakat akan optimal,” ungkap Nina.

Menurutnya dalam visi dan misi Indramayu Bermartabat sudah termaktub dengan jelas bahwa tidak akan ada jual-beli jabatan maupun fee proyek. Ia berharap ketegasan ini bisa disosialisasikan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Itulah mengapa sebagai bentuk komitmen, kami sudah membuat Surat Edaran Nomor 800/230-BKPSDM/2021 tentang larangan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Indramayu,” tegas Nina.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengimbau agar setiap kepala daerah bisa bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan upaya pencegahan korupsi yang terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan masing-masing.

“Korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan negara, tapi juga kejahatan yang merampas hak rakyat,” ungkap Firli.

Pada kegiatan ini juga hadir 27 kepala daerah lain di Jawa Barat. Mereka membubuhkan tanda tangan dalam bentuk nota kesepahaman bersama KPK untuk lima bentuk dukungan dan komitmen yang diimplementasikan di daerah masing-masing.

Kelima komitmen itu antara lain, pertama, implementasi pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik yang mencakup area perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Kedua, melakukan penatausahaan barang milik daerah (BMD). Pengamanan BMD melalui sertifikasi, dan melakukan upaya penyelesaian atas BMD yang bermasalah melalui penertiban dan pemulihan aset daerah.

Ketiga, KPK melakukan upaya dalam rangka menggali potensi pajak daerah dan mengembangkan inovasi dalam rangka optimalisasi pajak daerah.

Keempat, mengimplementasikan pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta Badan Pendidikan SDM Pemda dengan tata kelola jejaring pendidikan yang berintegritas.

Kelima, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here