Beranda Berita PDI Perjuangan Ingatkan Pemkot Malang Profesional Kelola Retribusi Jasa Usaha

PDI Perjuangan Ingatkan Pemkot Malang Profesional Kelola Retribusi Jasa Usaha

281
0

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang ingatkan Pemerintah Kota Malang profesional dalam pengelolaan Retribusi Jasa Usaha.

Hal tersebut disampaikan Dra. Rr. Wiwik Sukesi, M.Si selaku perwakilan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang dalam kegiatan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.

“PDI Perjuangan terus mengingatkan Pemerintah Kota Malang bahwa terdapat kendala dan permasalahan dalam optimalisasi penerapan jenis retribusi yang sudah diatur dalam peraturan daerah kota Malang,” ujar Wiwik.

Fraksi PDI Perjuangan Kota Malang juga mengingatkan pemerintah mengenai inventarisasi aset Pemkot agar Peraturan Daerah ini kelak dapat berjalan secara optimal.

“Mengenai inventarisasi aset-aset daerah Kota Malang harus sudah tergambarkan dengan jelas melalui data yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keteraturan pelaporan dari inventarisasi aset daerah kota Malang dapat dijadikan acuan dasar dalam penerapan kebijakan apapun termasuk optimalisasi Retribusi Jasa Usaha,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Eko Herdiyanto menambahkan, Raperda Retribusi Jasa Usaha ini setelah disahkan nantinya harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk pembuatan Peraturan Walikota.

“Segera Pemerintah Kota Malang menindaklanjuti penerbitan Perwali sebagai regulasi teknisnya, untuk dipedomani dalam implementasi pelayanan, sehingga Perda tersebut bermanfaat secara optimal guna mendorong optimalnya produktivitas hasil pengelolaan aset daerah khususnya retribusi jasa usaha,” tegas Eko.

Optimalisasi Peraturan Daerah tersebut, lanjut Eko kelak memerlukan SDM yang inovatif, inisiatif, dan kompeten di bidangnya.

“Sejalan dengan hal tersebut perlu diimbangi sistem pengelolaan lebih baik dalam menempatkan SDM yang lebih baik agar kinerja pelayanan publik lebih baik dengan mengedepankan inovasi, inisiatif yang lebih optimal,” jelasnya.

Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang mendorong pelaksanaan komitmen kerjasama retribusi jasa usaha dapat dikerjakan secara profesional berdasarkan perjanjian yang jelas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here