Beranda Berita PDIP: Denda Rp 50 Juta ke Habib Rizieq Tak Sebanding Risiko Terpapar...

PDIP: Denda Rp 50 Juta ke Habib Rizieq Tak Sebanding Risiko Terpapar Corona

316
0

Satgas Penanganan COVID-19 mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan denda administratif Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) karena menggelar acara yang melanggar protokol kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyayangkan sikap Satgas COVID-19 yang mengapresiasi hal tersebut.

“Jadi lucu model teledor dan pembiaran ada kerumunan kok denda kok diapresiasi? Lihatlah masyarakat yang sudah pesimistis dan harga mahal, potensi kaya begini diapresiasi. Sedih saya,” kata Handoyo

Politikus PDI Perjuangan ini menilai penyelesaian pelanggaran melalui denda memberikan preseden yang buruk dalam upaya melawan pandemi COVID-19. Menurut Handoyo, hal itu tidak perlu diapresiasi.

“Justru denda ini preseden kurang bagus dalam perang lawan COVID. Jadi jangan diapresiasi,” tuturnya.

Handoyo mengkritik sikap Satgas COVID-19 yang memberikan apresiasi terkait denda Rp 50 juta Pemprov DKI kepada Habib Rizieq. Denda tersebut, dikatakannya, tidak sebanding dengan risiko terpapar COVID-19.

“Saya kok jadi khawatir Satgas sampai memberikan apresiasi soal denda Rp 50 juta. Rp 50 juta dibandingkan dengan risiko rakyat terpapar dari COVID tidak sebanding,” ujar Handoyo.

Menurut anggota komisi kesehatan ini, pemberian sanksi denda Rp 50 juta terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan simpatisan Habib Rizieq terkesan seperti sudah menyelesaikan masalah. Handoyo pun khawatir kejadian serupa akan kembali terulang di masa depan.

“Denda seolah masalah selesai dan seolah menegakkan aturan. Saya khawatir sekali kejadian ini bisa terulang dilakukan oleh lapisan masyarakat lain dan selesai dengan denda-denda rupiah. Tidak sebanding denda rupiah dengan ancaman umat yang terpapar COVID-19, dan kita akan semakin panjang perang lawan COVID,” tegasnya.

Handoyo menyarankan Satgas COVID-19 seharusnya bisa mendesak Pemprov DKI menegakkan wibawa dari aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Menurutnya, Anies dapat melakukan pendekatan persuasif sebelum acara yang melibatkan kerumunan tersebut terjadi.

“Sebenarnya Satgas yang harus menekan pemerintah DKI untuk menegakkan wibawa aturan PSBB, karena Gubernur yang meminta aturan PSBB di Jakarta dan telah disetujui oleh pusat,” ucap Handoyo.

“Semestinya Gubernur (DKI) dan jajaranya sebagai penanggung jawab daerah dan penanggung jawab aturan PSBB bisa melakukan pendekatan persuasif sebelum melaksanakan kegiatan, bukan malah diam dan tidak pernah berkomentar di publik,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here