Beranda Berita PDIP Minta DPR Segera Sahkan RUU PKS

PDIP Minta DPR Segera Sahkan RUU PKS

364
0

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar draft Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasaan Seksual (RUU PKS) bisa segera selesai. Diketahui, para aktivis mengusulkan 9 usulan baru, seperti larangan penyiksaan seksual.

Hal itu disampaikan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka dalam diskusi virtual bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurutnya, saat ini sudah banyak kelompok masyarakat, akademisi, artis, hingga kalangan legislator yang sudah mulai membicarakan draf RUU tersebut.

“Kita berharap drafnya bisa cepat selesai, sehingga bisa segera kita usulkan di dalam proses legislasi di DPR. Kita harap itu bisa terjadi Oktober, sehingga September kalau bisa sudah ada selesai draf dan naskah akademiknya. Sehingga segera ada pra pembahasan di teman-teman DPR yang akan menjadi pengusul,” kata Diah.

RUU PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya akan dibahas ulang pada 2021. Dia pun menyambut baik, banyaknya dorongan agar RUU tersebut disahkan.

“Saya yakin sekarang dukungan fraksi-fraksi di DPR makin menguat, semoga memang benar adanya. Tidak hanya di ruang populer tapi juga di ruang legislasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS Valentina Sagala menyebut pihaknya sedang melakukan finalisasi draf RUU PKS untuk diusulkan ke DPR. Pihaknya mendefinisikan “Perlindungan adalah segala upaya mencegah, menangani, menyediakan perlindungan, memulihkan Korban, menindak pelaku, memberikan rasa aman kepada Korban, Saksi, dan keluarga Korban, dan mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual”. “Intinya mempertegas Negara hadir melindungi korban,” kata Valentina.

Adapun 9 jenis kekerasan seksual yang akan diusulkan yakni, pelecehan seksual; pemaksaan perkawinan; pemaksaan kontrasepsi; perkosaan; pemaksaan aborsi; eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual.

Jaringan Koalisi juga mengusulkan agar unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU ini lebih detail dibanding perumusan dalam RUU Hukum Pidana. Contohnya, perkosaan dalam RUU Hukum Pidana mengatur unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sedangkan pada RUU PKS unsurnya diperuas menjadi kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here