Beranda Berita Pemerintah Sediakan Laman Resmi Akses Publik Beri Masukan Terkait UU Cipta Kerja

Pemerintah Sediakan Laman Resmi Akses Publik Beri Masukan Terkait UU Cipta Kerja

296
0

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat dan akademisi bisa memberikan masukan untuk penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menurut Airlangga, pihaknya secara bertahap akan mengunggah rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) di laman resmi https://uu-ciptakerja.go.id.

“Turunannya terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 rancangan RPP dan 4 rancangan perpres. Secara bertahap akan kami posting dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan,” ujar Airlangga

“Pemerintah akan secara terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat atau kampus bisa mengakses melalui web,” lanjutnya.

Dia melanjutkan, saat ini 19 kementerian/lembaga menjadi penanggungjawab dari draf RPP/ rencana Perpres tersebut. Selain itu, lebih dari 30 kementerian dan lembaga lainnya juga ikut membantu menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Menurut Airlangga, portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan rencana Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dia menyebut, saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com ke situs https://uu-ciptakerja.go.id setidaknya ada tujuh RPP yang telah diunggah yakni RPP Tentang Pendirian BUMDes, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, RPP Tentang Lembaga Investasi, RPP UU Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus dan RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here