Beranda Berita Pemkot Surabaya Tegakkan Protokol Kesehatan dan Denda Untuk Berikan Efek Jera

Pemkot Surabaya Tegakkan Protokol Kesehatan dan Denda Untuk Berikan Efek Jera

373
0

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 sempat menuai pro dan kontra. Ada yang setuju. Tidak sedikit pula yang menolaknya. Sebab, di dalam aturan yang mulai berlaku 22 Desember 2020 itu, tercantum sanksi denda bagi para pelanggar. Baik perorangan maupun pelaku usaha.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, perwali tersebut muncul bukan tanpa dasar. Kebijakan yang diambil pada masa Wali Kota Tri Rismaharini itu diputuskan melalui tahapan yang panjang.

“Kita melakukan kajian yang mendalam sebelum membuat kebijakan dan memberlakukannya,” ujar dia kemarin.

Sejatinya kondisi Covid-19 di Surabaya sudah cukup bagus menjelang Desember 2020. Namun, di pengujung tahun, jumlah penderita tiba-tiba melonjak. Rumah sakit kewalahan. Untungnya, tingkat kesembuhan juga tinggi dibanding penderita baru yang terkonfirmasi positif.

Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian pemerintah. Berdasar hasil evaluasi dan kajian satuan tugas (satgas) Covid-19, salah satu penyebab meningkatnya jumlah penderita adalah tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat yang masih rendah. Masih banyak juga pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Karena itu, tim satgas bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait merapatkan kondisi tersebut. Pasal demi pasal disusun untuk merampungkan regulasi yang berujung pada Perwali 67/2020 itu.

“Jadi, ini tidak ujug-ujug muncul. Prosesnya panjang sebelum akhirnya diundang-undangkan,” kata Whisnu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here