Beranda Berita Pendistribusisan Pupuk Subsidi 2021 Harus Terstruktur dan Tepat Guna

Pendistribusisan Pupuk Subsidi 2021 Harus Terstruktur dan Tepat Guna

357
0

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menegaskan distribusi pupuk bersubsidi tahun 2021 harus tepat sasaran dan tepat guna. Ia memperhatikan pelaksanaan distribusi pupuk tahun 2020 tidak berjalan sesuai dengan target karena data yang tidak sinkron.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) berencana menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2021.

“Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi IV di Lampung, data yang kami terima, dari 680.000 petani, hanya 55.000 petani yang menerima pupuk subsidi. Sekarang, kami mendapat kabar kenaikan harga pupuk subsidi. Apakah tidak menyengsarakan petani?” tanya Sudin

Kementan mengadakan program subsidi pupuk untuk membantu meringankan beban petani. Jenis pupuk yang masuk dalam kategori subsidi di antaranya Urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik. Kebijakan kenaikan HET pupuk muncul untuk memperkecil disparitas harga pupuk.

Berdasarkan paparan Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, kenaikan HET pupuk subsidi tahun 2021 diharapkan menambah volume pupuk subsidi dan mengurangi kesenjangan harga pupuk non subsidi. Rencananya, kenaikan HET pupuk subsidi kisaran Rp300-450 per kg.

Sudin memperingatkan jika harga pupuk subsidi naik, maka harus dibarengi solusi alternatif. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menekankan kenaikan harga bukan diikuti dengan kelangkaan, akan tetapi dengan kenaikan kuantitas. Hal ini disebabkan karena Komisi IV DPR RI menyesalkan sampai saat ini kuantitas distribusi antara pupuk subsidi dan nonsubsidi tidak merata, cenderung sulit diakses oleh petani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here