Beranda Berita Puan Minta Buruh Suarakan Aspirasi Omnibus Law Tanpa Demo

Puan Minta Buruh Suarakan Aspirasi Omnibus Law Tanpa Demo

344
0

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kalangan buruh agar tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya aspirasi tersebut seharusnya disampaikan secara formal.

Seperti diketahui, kalangan buruh kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta untuk menyuarakan pendapat ihwal RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“DPR RI mengajak kelompok buruh yang memiliki aspirasi untuk berjuang tidak lewat aksi yang berpotensi menimbulkan kemacetan, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, dan berpotensi jadi klaster penyebaran Covid-19,” kata Puan.

Ketua DPP PDIP itu mengingatkan bahwa telah melakukan pertemuan antara parlemen dengan 16 perwakilan serikat buruh pada 20-21 Agustus 202 di Jakarta. Pertemuan itu khusus membahas mengenai RUU Cipta Kerja yang menjadi polemik.

Dari pertemuan tersebut, terdapat empat kesepahaman klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua di antaranya adalah soal hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan pembahasan RUU Cipta Kerja yang terbuka terhadap masukan publik.

Puan juga menegaskan bahwa pihaknya kana tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut. selanjutnya DPR akan melakukannya dengan cermat, hati-hati dan transparan serta mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional.

“Kami mendukung terciptanya lapangan kerja, perbaikan ekonomi, serta tumbuh dan berkembangnya UMKM lewat RUU Cipta Kerja,” ujar Puan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta. KSPI menyebut aksi dihadiri puluhan ribu buruh dengan agenda menolak RUU Cipta Kerja dan menuntut penghentian PHK.

Disisi lain, pimpinan DPR bersepakat dalam empat hal dengan para butuh terkait dengan Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut. Hal itu terjadi usai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dua pimpinan Badan Legislasi DPR, Willy Aditya dan Supratman Andi Agtas, menemui massa demonstran gabungan serikat buruh yang menolak RUU Ciptaker di depan Kompleks MPR/DPR, Jakarta.

Willy mengungkap poin kesepakatan pertama adalah bahwa materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa diganggu gugat.

“Jadi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial, dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Lalu kesepakatan kedua adalah soal sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja akan dikembalikan sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kesepakatan ketiga berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri 4.0. Nantinya, hubungan itu pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

“Dan terakhir akan memasukkan pokok-pokok pikiran dari serikat buruh ke dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) tiap fraksi,” kata Willy.

Selain itu, pihaknya akan memperjuangkan asipirasi buruh untuk mempersingkat masa sengketa perburuhan yang prosesnya sering kali berlarut-larut.

“Iya itu salah satu pokok pikiran yang akan kita masukkan ke dalam DIM,” ujar Willy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here