Beranda Berita Ramai Warga yang Kawin Kontrak, Bupati Cianjur Terbitkan Perbup

Ramai Warga yang Kawin Kontrak, Bupati Cianjur Terbitkan Perbup

288
0

CIANJUR – Penomena kawin di bawah tangan dengan ikatan kontrak banyak terjadi di Kabupaten Cianjur.
Bahkan, kawin kontrak ini banyak terjadi di Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi di Kabupaten Cianjur.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengakui banyaknya warganya yang terjebak kawin kontrak. Akibatnya, wanita-wanita muda banyak yang menjadi janda karena ditinggal suami yang kontrak perkawinannya sudah habis. Sebagian wanita-wanita muda yang ditinggal suaminya itu jadi memiliki anak yang keberadaan ayahnya sudah tidak diketahui lagi.

“Isu kawin kontrak merebak di wilayah Kabupaten Cianjur, bahkan ini sudah menjadi isu nasional yang diberitakan di berbagai media. Akan tetapi sampai saat ini kita tidak bisa mendata berapa jumlah kasus kawin kontrak karena tidak ada yang mau melaporkan. Kami kesulitan apabila ditanya terkait data karena mereka tidak mau transparan. Tapi buktinya ini banyak terjadi. Telah banyak korban perkawinan kontrak, bahkan tidak sedikit yang memiliki anak,” ujar Herman.

Wanita yang menjanda akibat kawin kontrak juga tidak bisa dideteksi dengan mudah. pasalnya di KTP mereka masih berstatus gadis dan tdiak pernah tercatat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) karena mereka umumnya kawin siri atau kawin di bawah tangan.

Penomena kawin kontrak ini banyak terjadi karena korban terjebak dalam iming-iming peningkatan perekonomian. Namun, setelah dilaksanakannya kawin kontrak, pelaku justru kabur meninggalkan korban dan anak yang dilahirkannya. Karena perjanjian perkawinan mereka ada waktunya.

Informasi yang berhasil dihimpun, kawin kontrak ini dilakukan oleh sejumlah lelaki yang memliki pekerjaan tidak permanen di wilayah Cianjur, hingga mereka nikah di bawah tangan agar tidak diketahui kolega atau keluarga laki-laki.

Informasi yang beredar, biaya mahar kawin kontrak disesuaikan dengan kesepakatan awal. Ada yang mesti membayar Rp15 juta untuk seminggu pertama di luar dari biaya sehari-hari.

“Biasanya untuk kebutuhan makan mereka beli pakaian, dan lainnya ditanggung oleh pihak laki-laki. Rp15 juta itu uang pangkal,” kata Yudi.

Uang Rp15 juta itu, sambungnya tidak sepenuhnya untuk perempuan yang menjalani kawin kontrak. Duit itu dibagi-bagi lagi untuk penghulu dan para saksi pernikahan bawah tangan atau nikah siri dan untuk calo yang mencarikan lawan kawin kontrak.

Sebagian wanita ada yang menjalani KB sebelum pernikahan dijalani agar tdiak hamil. Namun tidak sedikit yang kebobolan dan akhrnya punya anak akibat kawin kontrak itu. Sebagian wanita yang terlibat kawin kontrak ada yang merupakan persetujuan orangtua wanita. Namun tidak sedikit pula wanita yang dijadikan istri kawin kontrak yang menjalani secara diam-diam kepada orangtuanya. Dengan alasan pergi merantau untuk bekerja.

Karena maraknya penomena kawin kontrak Kini Pemerintahan Kabupaten Cianjur membuat Perbup Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Kontrak. Ini diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab moral serta payung hukum untuk melindungi hak perempuan dan anak.

“Artinya pemeritah hadir di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), Lies Marcoes mengatakan, perlu dilakukannya triangulasi upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kawin kontrak, yaitu hal-hal yang sifatnya kultural, hal yang secara struktural menyebabkan terjadi kekerasan, dan konten.

“Sekarang kita sudah punya Perbup Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Kontrak sebagai konten. Kita berharap peraturan tersebut akan menjadi semakin kuat. Namun, tanpa adanya perubahan kultur, walaupun peraturan tersebut naik hingga ke tingkat Undang-Undang tidak akan mengubah apapun,” pungkas Lies.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Kawin Kontrak. Peraturan ini dinilai sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang salah satu modusnya adalah kawin kontrak.

“Banyak perempuan dan anak yang masih menjadi korban modus kawin kontrak. Penguatan regulasi melalui diterbitkannya Perbup Nomor 38 Tahun 2021 bisa menjadi salah satu pilar dalam memastikan upaya penanganan kasus kawin kontrak bisa diminimalisasi khususnya di Kabupaten Cianjur,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam Webinar Sosialisasi Perbup Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Kawin Kontrak secara hybrid, Senin (23/5).

Ratna mengatakan, pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya perempuan dan anak untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau dialaminya. “Ini merupakan fenomena gunung es, artinya bisa terjadi kapanpun, dimanapun, dan bisa menimpa siapapun. Bahkan, masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa dirinya mendapatkan ancaman dan iming-iming yang menjadikannya korban TPPO melalui modus kawin kontrak,” tutur Ratna.

Menurut Ratna, kawin kontrak menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban. “Seringkali korban tidak hanya mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga kekerasan lainnya. Selain itu, jika kawin kontrak yang dilakukan melahirkan anak seringkali akan memunculkan permasalahan, seperti : proses tumbuh kembang anak, status dan pemenuhan hak sipil anak, bahkan stigma negatif. Oleh karena itu, kita semua perlu memastikan dan meminimalisasi agar kawin kontrak tidak terjadi di masyarakat,” jelas Ratna.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here