Beranda Berita Selain Itu, Ganjar Pranowo juga Mendorong RUU Perampasan Aset untuk Sikat Korupsi

Selain Itu, Ganjar Pranowo juga Mendorong RUU Perampasan Aset untuk Sikat Korupsi

64
0
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyebut pentingnya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi. Salah satunya mendorong pengesahan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan juga menyiapkan Nusakambangan sebagai penjara khusus koruptor.
“Regulasi yang punya efek jera ini betul-betul agar konflik kepentingan bisa kita jaga untuk tidak terjadi adanya konflik itu. Dan tentu saja menegakkan kode etik, lalu mengawasi kekayaan yang tidak sesuai dengan profil tadi di LHKPN, dan meminimalisasi rangkap jabatan dan lalu kalau itu tidak jera, saya kira deterrent effect-nya adalah memiskinkan koruptor, saya kira Nusakambangan tempat terbaik untuk itu,” ucapnya dalam acara Paku Integritas yang digelar KPK, Rabu (17/1/2024).
Ganjar Pranowo berjanji akan menegakan pemberantas KKN dalam birokrasi dengan digitalisasi. Menurut Ganjar, jika regulasi sudah baik, sistem kelembagaannya sudah baik, maka pejabat yang mesti dipilih juga harus baik.
Kata dia beberapa cara mencegah n rasuah yakni digitalisasi sistem keuangan.
“Dengan cara digitalisasi sebenarnya penghematan bisa dilakukan. Transaksi tunai itu sulit untuk dilacak maka mesti ada pembatasan. Kalau tidak salah yang 100 juta itu mesti jadi komitmen,” ujar Ganjar.
Ganjar menambahkan, budgeting planning untuk transparansi dalam birokrasi menjadi sebuah kewajiban
“Tentu saja transparansi anggaran, transaksi yang jelas asal-usulnya, peta anggaran yang benar-benar pelaksana musti dikontrol dari pemimpin tertinggi. Dan itulah dashboard yang dibutuhkan setiap hari untuk pemimpin melihat, memimpin pemberantasan korupsi secara langsung,” katanya.
Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa hambatan terkait upaya pemberantasan korupsi. Saat acara “Penguatan Antikorupsi untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024”, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut, salah satu hambatan yang dihadapi KPK adalah, tidak adanya sanksi bagi yang tidak mematuhi tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Undang-undang 28 tahun 1999 yang menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN, namun undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban. Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara,” kata Nawawi dalam acara Paku Integritas, Rabu (17/1/2024).
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Nawawi juga mengungkapkan, karena tidak adanya sanksi, maka penyelenggara negara yang tidak menyampaikan laporan kekayaan secara lengkap tetap diangkat sebagai pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.
Acara bertema “Penguatan Antikorupsi untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024” pada Rabu (17/01) digelar di KPK. Acara tersebut dihadiri paslon presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin, paslon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran, dan paslon presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here