Beranda Berita Tim Advokasi PDI Perjuangan Surabaya Catat 38 Dugaan Pelanggaran Kubu Machfud Arifin

Tim Advokasi PDI Perjuangan Surabaya Catat 38 Dugaan Pelanggaran Kubu Machfud Arifin

332
0

Tim advokasi DPC PDI Perjuangan Surabaya mencatat 38 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Machfud Arifin dan Mujiaman selama kampanye Pilwali Surabaya 2020. Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Surabaya, Arif Budi Santoso mengatakan, bahwa temuan-temuan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu, Panwascam dan Polrestabes Surabaya.

“Jadi, tugas kita memang melakukan pembelaan jika terjadi serang-serangan politik atau serangan hukum yang diarahkan pada kader atau simpatisan dari Paslon 01,” ungkap Arif

Arif membeberkan, ada banyak temuan pelanggaran yang dilakukan kubu dan simpatisan dari Paslon Machfud-Mujiaman selama masa kampanye.

Khusus untuk money politic, lanjut Arif, ditemukan 5 pelanggaran, seperti bagi bagi uang, menjanjikan uang transportasi, bagi-bagi sembako, dan bagi-bagi kain. “Termasuk pembagian bantuan BNPB dan politik adu domba serta anjuran kekerasan. Kemudian ada perusakan dan pencurian APK,” kata Arif.

Selain itu, lanjut Arif, ada temuan pelanggaran protokol kesehatan yang cukup dominan, serta kampanye di luar jadwal dan penyalahgunaan fasilitas umum.

“Bahkan, temuan yang mengejutkan adanya penggunaan dari simbol-simbol partai dan foto dari pengurus partai politik PDIP, yang kita ketahui tidak pernah mendukung paslon 02,” ujar Arif

Selain itu, Arif juga menemukan kampanye Paslon 02 di media online yang mendahului 7 hari lebih awal dari jadwal kampanye. Dengan temuan ini, diharapkan masyarakat menjadi tahu apa yang telah dilakukan oleh kubu atau simpatisan dari Paslon 02.

“Tidak semua temuan dilaporkan. Tapi dari temuan itu, sudah kami pilah-pilih, ada 38 temuan yang kita laporkan,” tutup Arif, Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Surabaya terkait dugaan pelanggaran kubu Machfud Arifin dan Mujiaman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here