Beranda Berita Yasonna Laoly Tegaskan Penerbitan Perppu Ciptaker Konstitusional

Yasonna Laoly Tegaskan Penerbitan Perppu Ciptaker Konstitusional

138
0

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah konstitusional.

“Dari sisi prosedur tak ada yg dilanggar. Keadaan memaksa adalah alasan terkuat lahirnya Perppu tersebut,” ujar Yasonna Laoly ucapnya dalam talkshow di BTV, Kamis (5/1/2022). Berita selengkapnya saksikan di Special Dialogue BTV pukul 18.00 WIB.

Keadaan memaksa tersebut, terang dia, didukung kondisi perekonomian global, yaitu terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi bersamaan dengan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi), permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Terakhir Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat.

Tidak hanya itu, dia mengatakan, Keputusan MK 138/PUU-VII/2009 menetapkan parameter kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Perpu yaitu, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada, dan terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Berdasarkan parameter kegentingan yang memaksa tersebut, Presiden berwenang menetapkan Perpu sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang secara atributif memberikan hak istimewa kepada Presiden untuk menerbitkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan memaksa.

Dia mengatakan, setelah presiden menetapkan Perpu, tentunya Perpu tersebut harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya. Jika DPR memberikan persetujuan maka Perpu ditetapkan menjadi Undang-Undang, jika DPR tidak menyetujui maka Perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Oleh karenanya, saat ini pemerintah sedang dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, secara substantif tidak ada persoalan dalam Perppu Cipta Kerja. Hal ini karena putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tidak membatalkan materiil UU tersebut.

MK, kata Mahfud hanya memerintahkan untuk memperbaiki prosedur penyusunan UU Cipta Kerja. Salah satunya, dengan memasukkan metode omnibus law dalam tata hukum penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal itu sudah dilakukan dengan terbentuknya UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Saya katakan kalau secara teori tidak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah, sudah kan? sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here