Beranda Berita Anggota Komisi XI DPR: RUU Cipta Kerja Beri Peluang UMKM untuk Berkembang

Anggota Komisi XI DPR: RUU Cipta Kerja Beri Peluang UMKM untuk Berkembang

388
0

Anggota Panja RUU Cipta Kerja Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan melalui RUU Cipta Kerja yang segera disahkan diharapkan dapat membangkitkan keberadaan UMKM. Apalagi, UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi COVID-19, dan RUU Cipta Kerja diharapkan dapat mendongkrak UMKM di ekosistem perekonomian nasional.

“RUU Cipta Kerja memberikan berbagai insentif dan kemudahan atau stimulus sehingga membuka peluang bagi sektor UMKM untuk lebih berkembang,” papar Andreas

Andreas juga berharap sektor UMKM dapat menjadi penyangga utama perekonomian nasional yang semakin kuat sehingga dapat diminimalisir ancaman resesi. Terdapat beberapa stimulus bagi UMKM tertuang di RUU Cipta Kerja misalnya memberikan kesempatan sektor usaha untuk tumbuh lebih cepat dengan kemudahan perizinan. Selain itu, pengembangan sektor UMKM melalui RUU Cipta Kerja akan mengarah pada penyederhanaan perizinan bagi UMKM.

“Misalnya kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan juga akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” ungkap Andreas.

Andreas meyakini RUU Cipta Kerja dapat memberikan manfaat bagi sektor usaha yang mengalami kendala, seperti izin yang berbelit-belit hingga menghapus persyaratan modal Rp 50 Juta untuk mendirikan PT.

“Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT. Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Bukan hanya itu, RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.

RUU Ciptaker memberikan program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan dari produksi hingga pemasaran, dan mendapatkan kepastian lokasi usaha. Andreas juga menambahkan beberapa hal terkait penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, penguatan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan koperasi.

Ia juga menguraikan tentang pemuatan pengaturan, yakni kriteria UMKM, pentingnya basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu UMKM dan pembinaan, kemudahan persiapan usaha UMKM, kemudahan pendirian, rapat anggota dan kegiatan usaha koperasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here