Beranda Berita Bupati Timbul Prihanjoko harap BLT DBHCHT dapat mendongkrak ekonomi masyarakat

Bupati Timbul Prihanjoko harap BLT DBHCHT dapat mendongkrak ekonomi masyarakat

77
0

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) diharapkan mendongkrak perekonomian masyarakat.

Bantuan tahap 1 tahun 2023 diberikan langsung oleh Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Senin (18/09/2023).

Penyerahan secara simbolis diberikan kepada 4 orang buruh tani tembakau dan 1 orang masyarakat penyandang disabilitas di Pendopo Kecamatan Paiton.

Dilanjutkan penyerahan secara simbolis BLT DBHCHT kepada 2 orang buruh pabrik rokok di PT Secco Nusantara Paiton.

BLT DBHCHT tahap 1 dilaksanakan pada bulan September 2023 dengan besaran bantuan sejumlah Rp 300.000 per bulan. Sedang tahap 2 direncanakan Desember 2023.

Untuk kriteria penerima BLT DBHCHT tahap 1 yaitu buruh pabrik rokok di 8 perusahaan rokok. Jumlahnya 4.569 penerima, selama 4 bulan dari Juni hingga September. Sehingga jumlah total senilai Rp 1.200.000.

Sementara buruh tani tembakau di 14 kecamatan sejumlah 9.380. Mereka sebagai penerima selama 2 bulan dari Agustus hingga September dengan nominal Rp 600.000.

Untuk penyandang disabilitas kurang mampu di 17 kecamatan sejumlah 149 penerima. Bantuan diberikan selama 2 bulan dari Agustus hingga September 2023 sejumlah Rp 600.000.

Pelaksana pemberian BLT DBHCHT ini melalui PT Pos Indonesia Cabang Probolinggo dan dilaksanakan di kecamatan, perusahaan atau pabrik rokok. Atau tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jumlah penerima.

Bupati Timbul Prihanjoko berharap BLT DBHCHT ini bisa dimanfatkan dengan sebaik-baiknya, untuk kesejahteraan karyawan dan masyarakat penerima BLT DBHCHT.

“Saya harap apa yang kalian terima dan yang Allah SWT beri hari ini patut untuk disyukuri. Semoga diberikan keberkahan oleh Allah SWT,” ujar Bupati dari PDI Perjuangan ini.

Pihaknya menegaskan, BLT-DBHCHT ini memang peruntukannya salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga disalurkan sebagaimana mestinya kepada mereka yang berhak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil (DBH). Yakni, dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah.

Dasarnya, angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here