Beranda Berita DPRD Sumsel Sesalkan Hanya 26 yang Terdaftar BPJS dari Ratusan TKA di...

DPRD Sumsel Sesalkan Hanya 26 yang Terdaftar BPJS dari Ratusan TKA di PT SGLPI

320
0

Komisi V DPRD Sumsel mengungkapkan, dari hasil kunjungan kerja ke PT Shenhua Guohuan Lion Power Indonesia (SGLPI) Kabupaten Muara Enim.

Selain mendapatkan data tidak sesuai antara pihak perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, terkait jumlah pekerja asing yang ada, juga menemukan pelanlggaran lainnya.

Menurut ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Ajis, dari total 118 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan ternyata hanya 26 TKA yang dilaporkan kepesertaannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakeraan.

Informasi ini terungkap saat kunjungan Komisi V DPRD Sumsel ke perusahaan yang tengah membangun PLTU Mulut Tambang Sumsel 1 di desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu.

Sementara untuk TKI berjumlah 301 orang yang dari jumlah itu hanya satu orang saja yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Temuan ini segera ditindaklanjuti dengan meminta data resmi dari Disnakertrans Sumsel, kenapa jumlahnya berbeda. Kita juga minta keperusahaan untuk melengkapi visa TKA nya, apa pakai visa izin bekerja atau hanya wisata dan sebagainya,” kata Susanto

Politisi PDI Perjuangan ini sendiri tak mempermasalahkan jika ada tenaga asing bekerja di Sumsel, namum aturan harus tetap diberlakukan, dan jangan melanggar.

“Artinya, kalau mau investasi silahkan saja tapi soal aturan harus ditegakkan. Kita ke Singapura saja harus ngikuti aturan disana, jadi kalau di Indonesia, ya harus ikuti aturan yang ada di Indonesia,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here