Beranda Berita Implementasi Aturan Wajib Karantina Selama Lima Hari Tidak Berjalan Efektif

Implementasi Aturan Wajib Karantina Selama Lima Hari Tidak Berjalan Efektif

255
0

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menduga 1.092 WNI dan 122 WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19 meski telah memegang surat keterangan bebas virus Corona terkait dengan kualitas tes swab dan masa inkubasi virus.

Masa inkubasi adalah jarak waktu dari terpapar virus sampai muncul gejala. Dengan demikian, orang yang terpapar virus corona tidak langsung menunjukkan gejala pada saat itu juga, biasanya terjadi saat 2-14 hari.

“Kemungkinan terjadi karena kualitas pengambilan swab yang di luar kurang, atau pas mereka di dalam masa inkubasi. Jadi mereka disana belum memunculkan gejala, belum terdeteksi, setelah sampai disini baru bereaksi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat, Kamis (11/2).

Budi mengatakan ribuan WNI tersebut merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang rencananya akan dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka menjalani pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab dua hari sebelum keberangkatannya.

Pihaknya bakal mengevaluasi agar hal tersebut tidak terjadi lagi ke depannya. Terlepas dari itu, Budi menilai bahwa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara cukup proaktif sehingga mampu mencegah penularan kasus yang lebih banyak lagi.

“Iya, justru karena bagus makanya ditemukan, kalau tidak bagus ya bisa lolos,” pungkas Budi.

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyoroti implementasi aturan wajib karantina selama lima hari bagi pendatang dari luar negeri yang tidak berjalan efektif. Menurutnya, keterbatasan sumber daya aparatur negara membuat implementasi aturan itu tidak berjalan efektif.

“Aturannya memang begitu [wajib karantina], tapi kan pelaksanaan tidak semudah itu. Fungsi kontrol kita juga, karena keterbatasan sumber daya aparatur negara harus dimaklumi,” kata Rahmad

Oleh karena itu, ia pun meminta Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk menggelar rapid test antigen di setiap bandara yang menjadi pintu masuk perjalanan dari luar negeri.

Menurutnya, setiap penumpang yang baru tiba dari luar negeri harus mengikuti rapid test antigen lebih dahulu sebelum meninggalkan area bandara. Bagi WNA atau WNI yang ditemukan positif terinfeksi Covid-19, lanjutnya, harus langsung segera menjalani karantina di tempat-tempat yang telah disediakan.

“Saran saya siapapun yang dari luar negeri wajib antigen, kalau ternyata positif itu karantina ketat. Kemenhub koordinasi dengan Satgas agar bisa antisipasi,” tutur politikus PDI-Perjuangan itu.

Rahmad berkata pemerintah harus segera bersikap tegas dan bergerak cepat menyikapi temuan ribuan orang yang tiba dari luar negeri terbukti positif Covid-19.

“Kita harus bersikap tegas. Kita saja WNI bepergian harus rapid segala. Kita harus gerak cepat dan jangan sampai kecolongan, ternyata yang dibawa mereka bepergian dari luar negeri itu masih ada cara yang tidak betul artinya sudah pakai surat masih positif juga,” ujar Rahmad.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here