Beranda Berita Jangan Tertipu, UU Ciptaker Sebenarnya Lindungi Hak Pekerja

Jangan Tertipu, UU Ciptaker Sebenarnya Lindungi Hak Pekerja

406
0

DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020. Dalam UU Cipta Kerja, hak-hak pekerja tetap terpenuhi meskipun pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja atau buruh.

Selama ini, besaran dalam pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaanya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang akan diterima pekerja.

Dalam UU Cipta Kerja, jumlah masimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelolah oleh Pemerintahan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“UU Cipta Kerja memprioritaskan perlindungan hak pekerja melalui berbagai skema, sehingga pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan kepastian dalam mendapatkan pesangon,” kata Sesmenko

Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja juga ada skema baru terkait jaminan ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan skema baru yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Semenko mengatakan, program JKP selain memberikan manfaat cash benefit, juga akan memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses informasi ketenagakerjaan.

Pekerja PKWT tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pensiun melalui pemberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak. Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap.

“Demikian juga dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada satu perusahaan pemberi pekerjaan yang sama),” ujar Sesmenko.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kata Sesmenko, hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap).

PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai. Ketika PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu, UU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya, lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here