Beranda Berita Menaker Minta Masyarakat Baca Utuh Isi UU Cipta Kerja

Menaker Minta Masyarakat Baca Utuh Isi UU Cipta Kerja

452
0

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak semua masyarakat, khususnya para pekerja dan pengusaha untuk membaca secara utuh isi UU Cipta Kerja yang sudah disahkan melalui paripurna DPR.

“Saya mengajak masyarakat untuk kembali melihat isi dari semua Undang-Undang Cipta Kerja. Jangan biarkan distorsi informasi itu berjalan. Lihat kembali, pahami dengan baik, baca dengan tenang, saya kira ini kuncinya,” ungkap Ida Fauziyah

Pemerintah akan terus menyampaikan kepada masyarakat seluruh isi UU, sehingga kekhawatiran publik terbantahkan. Menurut Ida, proses pembahasan UU ini cukup panjang hingga 64 kali rapat parlemen dan terbuka secara public melalui siaran langsung oleh TV parlemen, media digital, dan media sosial termasuk Youtube.

Tentang tidak dilibatkanya pekerja dalam pembahasan parlemen, menurutnya hal tsb sudah sesuai dengan ketentuan di mana dalam UU, bahwa pembahasan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Walau demikian, pemerintah berada dalam posisi terbuka untuk aspirasi para pekerja.

“Proses penyampaian aspirasi disampaikan ketika sebelum pembahasan itu terjadi dan sedang terjadi, tetapi tidak ikut sama-sama membahas karena yang berhak membahas undang-undang itu DPR dan pemerintah. Lalu dimana ruang masyarakat? Itu ketika draf disusun, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikannya ke DPR. Yang penting membuka diri untuk mendialogkan dan menyusun bersama aturan teknisnya,” jelas Ida.

Terkait anggapan bahwa UU Cipta Kerja mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke RI, Ida berpendapat hal itu tidak benar. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja memperkuat undang-undang existing Nomor 13 Tahun 2003 dengan mengacu pembatasan pengunaan TKA. Pembatasan meliputi hubungan kerja, kompetensi, jabatan tertentu, dan waktu tertentu.

“Jadi, sebenarnya ketentuannya sudah sangat ketat dan tetap kita atur di Undang-Undang Cipta Kerja ini,” kata Ida.

Menteri Ketenagakerjaan ini juga membantah bahwa UU Cipta Kerja akan mengeksploitasi alam. Begitupun dengan sanksi yang akan dihilangkan. “Sanksi ke perusahaan yang abai terhadap ketentuan ketenagakerjaan tetap mengacu pada UU Nomor 13/2003, jadi tidak benar bahwa ketentuan sanksi pidana maupun administrasi dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas Ida.

Terkait pesangon apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah ingin memastikan hak para pekerja dapat diterima dengan baik. Sebab selama ini di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kompensasi yang tertulis untuk pekerja tinggi, namun dalam praktiknya jauh berbeda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here