Beranda Berita Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Perbaharui Regulasi Usang

Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Perbaharui Regulasi Usang

346
0

Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus berlangsung. Tak Hanya di Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan, aksi unjuk rasa tersebut juga berlangsung di berbagai daerah. Salah satu tuntutan para pendemo yakni kluster ketenagakerjaan yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan menindas pekerja.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indahsari menjelaskan bahwa semangat undang-undang Cipta Kerja sebenarnya meremajakan isi regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi itu disusulkan sekitar tahun 2001-2002. Lalu disahkan menjadi UU pada tahun 2003. Belasan tahun berlalu, membuat beberapa ketentuan sudah tidak sesuai akibat perkembangan zaman dan teknologi yang berkembang saat ini.

“Undang-undang ini disusun tahun 2002, yang relevan saat itu belum tentu relevan di zaman sekarang,” kata Dita

Dia melanjutkan, perubahan ketentuan yang dilakukan pada UU Ketenagakerjaan ini tidak dilakukan secara keseluruhan. Hanya pasal-pasal tertentu saja yang mengalami perubahan. Sementara sisanya masih diadopsi dan digunakan hingga masa mendatang.

“Yang masih baik kita adopsi, kalau tidak relevan ya enggak bisa diserap (digunakan lagi),” kata dia.

Dia mencontohkan pengurangan penggunaan pekerja sebagai resiko dari perkembangan teknologi. Survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ada 23 juta pekerjaan yang hilang karena otomatisasi dalam skala besar.

“Tidak ada variasi kerja yangs seluas ini, harus ada adjustment. Kita perlu korporasi yang berhubungan dengan dunia dan global, suka tidak suka ini kita jadi bagian hidup ekonomi,” tutur Dita.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here