Beranda Berita KKP Klaim UU Cipta Kerja Permudah Nelayan Melaut

KKP Klaim UU Cipta Kerja Permudah Nelayan Melaut

391
0

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan UU Cipta Kerja membawa banyak manfaat bagi nelayan di Indonesia, khususnya nelayan kecil. Penyederhanaan izin membuat mereka lebih mudah melaut sehingga produktivitas pun meningkat.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Dirjen PT) KKP, Muhammad Zaini menjelaskan, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi. Belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda.

Zaini menjelaskan, banyaknya pengurusan izin melalui beberapa instansi dan memiliki masa berlaku yang berbeda-beda menjadi salah satu keluhan. Hal ini akan berdampak pada pekerjaan nelayan yang tidak dapat melaut secara legal.

Dirinya juga memastikan, adanya UU Cipta Kerja adalah solusi dikeluarkannya perizinan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku.

“Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut” tegas Zaini.
Seperti diketahui, sebagian besar nelayan Indonesia merupakan nelayan kecil dan menengah yang memiliki ukuran kapal di bawah 30 GT dimana jumlahnya mencapai 600 ribuan unit. Sedangkan kapal berukuran di atas 30 GT mencapai 5.400 unit.

Edhy berharap dengan adanya kemudahan perizinan bagi nelayan di UU Cipta Kerja ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here