Beranda Berita Pakar UGM: UU Cipta Kerja Untuk Tangkal Gelombang PHK

Pakar UGM: UU Cipta Kerja Untuk Tangkal Gelombang PHK

357
0

Pakar Ketenagakerjaan UGM Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi mengatakan, gagasan awal penyusuan UU Cipta Kerja justru ditujukan untuk menangkal PHK yang berpotensi muncul menghadapi revolusi industri 4.0

“Saat itu dikhawatirkan terjadi gelombang PHK karena banyak tenaga kerja kita belum punya literasi teknologi informasi (IT) dan digital,” kata Tadjuddin

Tadjuddin yang mengaku telah terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 2018 mengatakan bahwa respons terhadap gelombang PHK memang diperlukan karena memasuki revolusi industry 4.0 berbagai pekerjaan di perusahaan bisa tergantikan dengan teknologi.

Di tengah proses penyusunan RUU tsb, pandemic melanda tanah air, dan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi merosot drastis hingga minus dan gelombang PHK justru muncul lebih awal mendahului prediksi sebelumnya.

Demi membantu para buruh atau pekerja yang kena PHK maupun dirumahkan menghadapi situasi itu, menurut dia, pemerintah kemudian membuat program bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji hingga kartu prakerja.

“Tapi tentu ini tidak bisa lama, kalau diteruskan seperti itu keuangan negara kita akan habis,” kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM ini.

Dalam krisis ini, untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi, tidak ada cara lain dengan cara mendatangkan investasi yang nanti juga berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan

Untuk mendatangkan investasi, menurut dia, UU Cipta Kerja yang sebelumnya masih dalam proses harus segera dirampungkan karena UU Ketenagakerjaan Tahun 2013 tidak ramah investor.

Apabila UU Ketenagakerjan yang lama tetap dipakai, Tadjuddin meyakini tidak akan ada investor yang mau datang ke Indonesia. Jika demikian, pertumbuhan ekonomi di tengah situasi pandemi akan terus minus.

Ia mengatakan UU Cipta Kerja merupakan payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

Tadjuddin menyayangkan banyak pihak yang tidak memahami secara menyeluruh mengenai substansi UU Cipta Kerja beserta tujuannya. Apalagi, penjelasan yang terlanjur beredar di masyarakat justru diwarnai disinformasi atau hoaks.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here