Beranda Uncategorized Nyoman Amerthayasa, Berikan Payung Hukum

Nyoman Amerthayasa, Berikan Payung Hukum

401
0

DESA adat pengelola objek wisata pantai di wilayah Kabupaten Gianyar mengenakan karcis masuk dan karcis parkir kepada pengunjung. Untuk menghindarkan pungutan liar (pungli), Ketua Komisi I DPRD Gianyar Nyoman Amerthayasa minta pemerintah memberikan payung hukum kepada desa adat.

Diungkapkannya, objek wisata pantai yang ada di Gianyar saat ini sepenuhnya dikelola oleh desa adat. Di tengah gencarnya upaya pemerintah pusat memberantas kasus pungli, pemerintah daerah perlu memberikan payung hukum kepada desa adat. ‘’Setiap pungutan retribusi parkir termasuk karcis masuk di objek wisata yang dikelola desa adat wajib diperkuat dasar hukum,’’ ucapnya.

Pemerintah daerah bisa menggunakan perda menyangkut pajak hiburan dan rekreasi untuk melindungi desa adat dalam pemungutan karcis masuk ke objek wisata pantai. Pemerintah daerah juga dapat memakai perda menyangkut retribusi parkir.

Idealnya karcis biaya masuk dan karcis parkir dijadikan satu pungutan di objek wisata pantai. Untuk memberikan payung hukum, pemerintah daerah, desa dinas, desa adat dan pengelola objek wisata pantai mesti duduk bersama. “Penetapan payung hukum pengelolaan objek wisata pantai mesti menggunakan kajian yang jelas termasuk penggunaan perda desa adat,” jelas Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here