Beranda Berita Omnibus Law Untungkan Emiten Konstruksi

Omnibus Law Untungkan Emiten Konstruksi

446
0

Emiten sektor konstruksi mendapat sentimen positif setelah Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR menjadi UU. Regulasi baru tersebut memungkinkan emiten konstruksi, khususnya BUMN, memiliki kepastian dalam segi pendanaan dan pengerjaan proyek pemerintah.

Analis Trimegah Sekuritas Sebastian Tobing dan Farah Rahmi Oktaviani mengungkapkan, selama ini emiten BUMN konstruksi menghadapi masalah utama dalam neraca keuangan akibat berinvestasi terlalu besar pada proyek infrastruktur selama periode 2016-2019. Misalnya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) harus mencari pinjaman yang besar untuk menuntaskan sejumlah proyek, sehingga berimbas terhadap tingginya beban bunga.

Selain besarnya pinjaman dana pihak ketiga guna membiayai proyek tersebut, hampir seluruh emiten BUMN konstruksi sedang menghadapi penurunan perolehan kontrak baru sepanjang tahun ini akibat pandemi Covid-19. Namun, dengan pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pemerintah bisa membentuk lembaga pengelola investasi (Sovereign Wealth Fund/SWF) yang dapat menjadi solusi atas besarnya kebutuhan dana emiten BUMN konstruksi dalam mendanai sejumlah proyek pemerintah.

“Karena itu, kami memperkirakan bahwa emiten BUMN konstruksi yang mengalami penurunan peringkat utang dalam dua tahun terakhir memiliki harapan untuk meraih kembali peringkatnya lebih baik, terutama Waskita Karya yang diperkirakan menjadi perusahaan paling diuntungkan dengan pembentukan lembaga tersebut,” tulis Sebastian dan Farah dalam risetnya, baru-baru ini.

Sedangkan emiten BUMN konstruksi lainnya, PT PP Tbk (PTPP) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), juga akan diuntungkan dalam investasi ke depan guna memperbesar proyek infrastruktur.

Kedua perusahaan juga bakal terbantu oleh peringkat utang yang lebih baik atas pembentukan SWF.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here