Beranda Berita PDIP: Polisi Jangan Takut dengan Ancaman Pendukung Habib Rizieq

PDIP: Polisi Jangan Takut dengan Ancaman Pendukung Habib Rizieq

335
0

Sikap Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya soal kerumunan yang melibatkan dirinya mendapat kritik dari politisi PDI Perjuangan Henry Yosidiningrat.

Menurut Henry, polisi tidak boleh takut dengan ancaman yang disampaikan perorangan maupun kelompok.

“Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu, yang memaksakan kehendak,” kata Henry.

Sebelumnya, pendukung Habib Rizieq pada Selasa kemarin mengancam akan menggeruduk Markas Polda Metro Jaya, jika Habib Rizieq diperiksa terkait dengan kasus kerumunan yang melibatkannya pada masa pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu, para pendukung Habib Rizieq juga menghalangi polisi masuk ke kawasan kediaman Habib Rizieq di Petamburan. Tak cukup disitu, pendukung Habib Rizieq juga melakukan aksi intimidasi juga di kediaman orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Pamekasan, Madura.

Henry menuturkan, aksi-aksi seperti itu dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial. Henry menegaskan, di negara hukum tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang menghalang-halangi penegakan hukum.

Polisi bekerja sama dengan TNI harus mampu menghadang aksi massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jika tidak, lanjut dia, maka akan menjadi presiden buruk.

“Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak hukum, dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana,” jelasnya.

Henry mendukung polisi untuk jalan terus untuk memeriksa Habib Rizieq. Pendukung habib Rizieq juga mesti tahu bahwa polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, dia meminta agar pendukung Habib Rizieq tidak mengintervensi penegakan hukum.

“Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq tidak kebal hukum, artinya hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here