Beranda Berita Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Ditindak Tegas

Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Ditindak Tegas

321
0

Anggota DPRD mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha Odin Cafe karena temuan pelanggaran protokol kesehatan berulang, termasuk dugaan penyalahgunaan obat terlarang di tempat itu.

“Kalau dia sudah lima kali melanggar, artinya memang tidak ada niat untuk mematuhi aturan. Jadi, cabut saja izinnya,” kata Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak

Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan yang berulang, pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas karena perbuatan kafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan itu, membahayakan keselamatan orang.

“Pengusaha ataupun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang ada,” katanya.
Oleh karena itu, Gilbert juga meminta kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin usaha Odin Cafe.

Dia khawatir, bila ada pembiaran yang terlalu lama, pengelola kafe akan kembali beroperasi.

“Jadi tutup sementara dulu, sambil dievaluasi izinnya,” ujarnya.

Meski sudah lima kali melanggar, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1×24 jam. Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Penanganan COVID-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here