Beranda Berita Pemerintah Daerah Menganggarkan Biara Relokasi Secara Bertahap

Pemerintah Daerah Menganggarkan Biara Relokasi Secara Bertahap

289
0

Relokasi warga yang berada lahan TPA Rawa Kucing khususnya di RT 05/04, Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari diusulkan Komisi IV DPRD Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti usai menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 17 Februari 2021.

“Kita dari Komisi IV melaksanakan sidak terkait aspirasi masyarakat dan memang mereka di sana terdampak. Oleh sebab itu harus direlokasi,” ujarnya.

Sumarti menambahkan, pemerintah daerah telah menanggarkan biaya ganti rugi untuk relokasi sejak 2017. Hanya saja, saat itu terkendala oleh status kepemilikan lahan.

“Pada tahun 2017 kita anggarkan, tapi memang akhirnya masyarakat tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan, jadi tidak bisa direalisasikan,” jelasnya.

Pemerintah kembali menganggarkan di 2021, namun besarannya hanya Rp 5 miliar. Meski berdasarkan kalkulasi kebutuhan dana diperlukan mencapai Rp 20 miliar.

“Ya, tapi tidak apa-apa bertahap. Karena memang kondisi keuangannya, harus diprioritaskan, karena juga banyak program lain dan itu untuk kepentingan masyarakat juga,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sumarti mengaku tidak mengetahui persis jumlah warga yang akan direlokasi. Sebab, saat melakukan kunjungan, dirinya dan rombongan terjebak oleh genangan air.

“Kami juga usulkan nantinya setelah dilakukan relokasi agar lokasi tersebut dijadikan RTH (ruang terbuka hijau) saja.
Setidaknya ditanami pohon, dan kalau bisa LH juga membeli mesin penghilang bau seperti punya Dinas Perkim” terangnya.

Menurutnya, relokasi tepat dilakukan, mengingat lokasi tersebut tidak layak menjadi hunian dari aspek kesehatan. Selain itu, lokasi TPA juga kerap terjadi genangan saat hujan dengan intensitas sedang melanda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here