Beranda Berita Pemprov Maluku Diingatkan Untuk Tidak Turunkan UMP

Pemprov Maluku Diingatkan Untuk Tidak Turunkan UMP

213
0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diingatkan untuk tidak menurunkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun seperti dikutip beritabeta.com dari Antara, Minggu (21/11/2021).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku itu mengungkapkan, pada 2020 lalu Pemprov Maluku menetapkan nilai UMP sebesar Rp2.604.961 dan memutuskan untuk mempertahankan nilai UMP 2021.

Menurutnya, Pemprov Maluku akan memaparkan rencana penetapan UMP pada saat penyampaian kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

Ia juga berharap penurunan perekonomian daerah akibat pandemi Covid-19 tidak sampai membuat Pemprov Maluku menurunkan UMP 2022.

Hingga saat ini sebanyak 18 Provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2022 antara lain Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Papua.

Hal tersebut menyusul Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan UMP ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here