Beranda Berita Pilkada 2020, KPU Diminta Larang Narasi yang Lecehkan Calon Perempuan

Pilkada 2020, KPU Diminta Larang Narasi yang Lecehkan Calon Perempuan

400
0

Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerapkan aturan melarang narasi atau tindakan bersifat melecehkan bakal calon perempuan di Pilkada 2020.

Kaukus Perempuan Parlemen menyatakan menolak segara bentuk pelecehan seksual baik verbal maupun fisik terhadap bakal cakada perempuan di Pilkada 2020.

“Semua pihak hendaknya dapat menerima dan menghargai bahwa hak politik perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” kata Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka mengatakan, tidak sedikit bakal cakada perempuan yang berlaga di Pilkada 2020.

Dari data halaman infopemilu.kpu.go.id ada 156 bakal cakada perempuan di Pilkada 2020.

Diah berharap pesta demokrasi Pilkada 2020 dapat menempatkan seluruh bakal calon kepala daerah dalam posisi yang setara dan berdaya tanpa memandang perbedaan latar belakang, termasuk gender.

Ia menyayangkan sejumlah pihak yang justru melakukan tindakan diskriminatif dengan melontarkan ucapan bernada pelecehan seksual verbal kepada bakal calon kepala daerah perempuan.

Diah mengatakan hal itu bertentangan dengan komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 1984. Secara mendasar, kata dia, ucapan bernada pelecehan seksual sekaligus mengingkari eksistensi perempuan sebagai manusia yang setara dan berdaya.

“Kaukus Perempuan Parlemen meminta semua pihak menghargai proses demokrasi dengan mengedepankan sikap saling menghargai dan mengedepankan semangat kontestasi yang sehat, fair, dan nondiskriminasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here