Beranda Berita Direktur Eksekutif Perludem: Politik Dinasti atau Politik Kekerabatan Bukan Hal Yang Dilarang

Direktur Eksekutif Perludem: Politik Dinasti atau Politik Kekerabatan Bukan Hal Yang Dilarang

342
0

Lebih dari 20 tahun pasca reformasi, sejarah berulang. Geliat nepotisme dan politik dinasti kembali tampak dalam pemilihan kepala daerah, yang dijadwalkan berlangsung Desember nanti.

Ada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang siap bertarung menjadi calon wali kota Solo, dan menantunya Bobby Nasution yang akan berebut kursi wali kota Medan, Sumatera Utara.

Ada putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah yang menjadi bakal kandidat wali kota Tangerang Selatan.

Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan. Juga Hanindito Himawan Pramono, putra Pramono Anung, yang siap memasuki pilkada di Kediri.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan politik dinasti atau politik kekerabatan bukan hal yang dilarang karena dalam demokrasi setiap orang memiliki kesetaraan. Yang mesti dicegah adalah dampak buruk dari politik dinasti dan calon tunggal.

Titi mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan politik dinasti dan
calon tunggal adalah hal yang kontrversial dan problematik dalam demokrasi meski diakui oleh konstitusi.

“Ada limitasi akses warga negara pada posisi-posisi publik melalui konstestasi pemilu. Rekrutmen calon, baik politik dinasti ataupun calon tunggal, ini dilakukan cenderung tidak demokratis. Melainkan melalui sebuah skema yang eksklusif, tidak terbuka, dan minim partisipasi dari anggota, pengurus, maupun publik,” kata Titi.

Selain itu, lanjut Titi, ada keraguan terhadap kapasitas dan kompetensi kepemimpinan calon dari dinasti politik dibandingkan calon tunggal. Juga ada kencenderungan praktek korupsi yang melibatkan calon berlatar keluarga politik dan calon tunggal.

Titi menegaskan dinasti di pilkada adalah refleksi dari praktek dinasti di partai politik. “Jadi praktik dinasti di partai dilanjutkan dengan pilkada. Biasanya berkaitan dengan penguasaan modal, lalu dia juga menguasai struktur partai dan akhirnya menentukan rekrutmen politik. Itu semua diatur oleh keluarga politik,” ujar Titi.

Titi menekankan penyelenggara pilkada mesti memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan secara adil dan setara bagi semua calon, baik itu kandidat dinastik poltik atau calon non-dinasti politik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here