Beranda Berita Politisi PDI-P: Andai Rizieq Shihab Patuh Pada Hukum, 6 Laskar FPI Tidak...

Politisi PDI-P: Andai Rizieq Shihab Patuh Pada Hukum, 6 Laskar FPI Tidak akan Tewas

342
0

Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arteria Dahlan, menyayangkan sikap Habib Rizieq Shihab yang tidak patuh pada hukum. Menurutnya, jika imam besar Front Pembela Islam tersebut memenuhi penggilan polisi, mungkin enam laskar FPI tidak akan tewas di Tol km 50 Jakarta-Cikampek.

Arteria Dahlan berpendapat bahwa Habib Rizieq terkesan tidak bisa tersentuh hukum. Hal ini disampaikan Arteria saat diminta untuk menanggapi penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Arteria meminta supaya Habib Rizieq menghormati dan patuh terhadap hukum dengan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

“MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara,” jelas Arteria dikutip dari Antara pada Jumat, 11 Desember 2020.

Arteria juga membenarkan langkah Polda Metro Jaya yang akan melakukan penjemputan paksa terhadap Habib Rizieq jika kembali mangkir.

“Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Arteria meminta kepada publik supaya memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus Habib Rizieq.

“Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS ‘untouchable’ tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi hukum negara,” jelas Arteria.

Arteria yakin, jika Habib Rizieq kooperatif dengan Kepolisian maka kejadian tewasnya Laskar FPI di Tol km 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi.

“Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau,” lanjutnya.

Lebih lanjut Arteria kembali meminta kepada publik untuk melihat secara objektif, dan memberi ruang kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya,” jelas Arteria.

Diketahui Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Serta pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Sedangkan untuk lima tersangka lain, dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ncaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here