Beranda Berita Politisi PDI Perjuangan Sebut Tak Ada Pasal Karet pada UU ITE

Politisi PDI Perjuangan Sebut Tak Ada Pasal Karet pada UU ITE

460
0

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersuara soal kemungkinan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika tak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengakui ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.

“Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2,” katanya kepada wartawan, Selasa 16 Februari 2021.

Mantan Ketua Pokja UU ITE beberapa tahun silam ini menjelaskan, pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Disebutkan, pasal tersebut sempat menjadi perdebatan.

Namun, dia menegaskan bahwa Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan,” katanya.
Kemudian, kata dia, Pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

“Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

“Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi,” ungkapnya.

Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme .

“Menurut Hasanuddin multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif ,” tuturnya.

Hasanuddin juga membantah pernyataan Jokowi tentang dugaan adanya pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.

“Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

“Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi,” ungkapnya.

Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme.

“Menurut Hasanuddin multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif,” tuturnya.

Hasanuddin juga membantah pernyataan Jokowi tentang dugaan adanya pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here