Beranda Berita RAPAT PANJA: RUU Ciptaker 100% Libatkan Seluruh Menteri dan Kepala Lembaga

RAPAT PANJA: RUU Ciptaker 100% Libatkan Seluruh Menteri dan Kepala Lembaga

383
0

Dalam Rapat pembahasan RUU Cipta kerja, Ketua Baleg DPR RI ketika membuka rapat Panitia Kerja (panja) dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg, dan DPD-RI mengenai hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait Perizinan Berusaha Dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Cipta Kerja.

Dalam rapat tersebut Tim Pemerintah menegaskan RUU Ciptaker mengatur yang berkaitan dengan bisnis perizinan perusahaan dan itu diperlukan satu kesatuan.

Tim Pemerintah juga menyampaikan terkait konsepsi hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perizinan Berusaha.

“Kewenangan tetap dalam Pemda, namun harus mengikuti proses NSPK atau regulasi yang ditentukan oleh Pempus. Dalam NSPK diatur bagaimana mekanisme dan prosedurnya, NSPK itu kepanjangan dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria,” Jelas Tim Pemerintah

Tim pemerintah juga akan mereview kembali pasal pasal yang berkaitan dengan kewenangan dan mereka membutuhkan waktu agar tidak ada DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang keliru.

F-PDIP Arteria Dahlan mengingatkan agar pembahasan RUU Ciptaker dikerjakan secara cermat dan penuh kehati-hatian, berbicaranya juga yang substanstif dengan memperhatikan UU eksisting dan kearifan lokal.

F-PDIP Sturman Panjaitan juga menambahkan apabila Pemerintah sudah merekonstruksi semua pasal-pasal dalam RUU Ciptaker, kami diberi waktu untuk belajar agar kami bisa memahaminya

Lalu Tim Pemerintah menegaskan “RUU Ciptaker 100% disusun oleh pemerintah dan seluruh menteri ikut terlibat dan itu diputus dalam sidang kabinet, pada tingkat pembahasan rumusan, semua Kepala Lembaga yang terlibat ikut melakukan pembahasan supaya tidak hilang arah dan catatanya. Subtansi ditetapkan oleh pemerintah dan masukannya kami terima. Policynya ditetapkan oleh Pak Presiden. Tidak ada titipan sama sekali”

Mereka menambahkan Semua Menteri/Kepala Lembaga terlibat pada levelnya masing-masing. Jadi proses penyusunan rumusan, secara detai semua Kepala Lembaga terkait terlibat. Jadi tidak ada menteri/kepala lembaga yang tidak terlibat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here