Beranda Berita Sigit Minta Rumah Sakit di Palangka Raya Segera Menyesuaikan Tarif Tes PCR

Sigit Minta Rumah Sakit di Palangka Raya Segera Menyesuaikan Tarif Tes PCR

275
0

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto meminta rumah sakit di kota setempat segera menyesuaikan tarif tes “polymerase chain reaction” (PCR) yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan.

“Kalau saya dapat informasi itu tarif tes PCR sebesar Rp495.000 itu diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, sedangkan di luar pulau Jawa-Bali harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp525.000,” kata Sigit di Palangka Raya, Selasa.

Dijelaskan Sigit yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng itu, tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sigit meminta masyarakat jangan pernah kendor dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Protokol kesehatan saat ini adalah hal yang sangat ampuh agar masyarakat tidak terpapar wabah COVID-19 yang sangat membahayakan kesehatan manusia ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here