Beranda Berita Simak Deretan PNS yang Tidak Boleh WFH Usai Lebaran

Simak Deretan PNS yang Tidak Boleh WFH Usai Lebaran

289
0

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat.

Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing. Menurutnya, seharusnya pelaksanaan WFH tidak akan mengganggu sistem pelayanan.

Dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” kata Tjahjo mengutip keterangan resmi Kementerian PANRB, Senin (9/5/2022).

Menurutnya implementasi SPBE semakin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif.

Implementasi SPBE dapat dirasakan masyarakat salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.

Pelaksanaan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri agar pegawai dapat bekerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idulfitri pada 8 Mei 2022.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.

Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, menurut Tjahjo sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19.

Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6/2022.

Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.

Lebih lanjut Tjahjo mengajak ASN untuk tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. Serta pastikan diri dan keluarga telah melakukan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin booster.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here