Beranda Berita Soal Pam Swakarsa, PDIP Minta Kapolri Jangan Jalan Sendiri

Soal Pam Swakarsa, PDIP Minta Kapolri Jangan Jalan Sendiri

421
0

Komisi III DPR menyoroti wcana terkait penghidupan kembali Pam Swakarsa yang digagas oleh Kapolri Idham Azis. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan merespons hal tersebut dan mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan penyebutan Pam Swakarsa.

“Karena pada era Orde Baru silam Pam Swakarsa selalu melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat saat melakukan unjuk rasa. Namanya bagi kami yang mengalami peristiwa 98. Ini memang agak sensitif karena Pam Swakarsa zaman dahulu dipakai untuk menggebuk aksi-aksi dan kegiatan demokrasi,” ujar Arteria

Jika nantinya akan dihidupkan kembali, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebaiknya melakukan sosialiasasi kepada masyarakat. Sehingga jangan sampai ada persepsi negatif seperti Pam Swakarsa di era Orde Baru.
‎”Sosialisasinya juga harus baik. Pak Kapolri ngomong dulu sama Komisi III, Pak untuk ide-ide brilian dan cerdas seperti ini. Jangan jalan sendiri,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.

Tujuan dibentuknya Pam Swakarsa berdasarkan Pasal 2, memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, Kawasan atau pemukiman. Sementara terkait tuganya telah tertera dalam Pasal 3, yakni menjaga kemanan dan ketertiban lingkungannya secara swakarsa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here