Beranda Berita Tina Toon Minta Anies Baswedan Libatkan TNI/Polri dalam Penanganan Covid-19

Tina Toon Minta Anies Baswedan Libatkan TNI/Polri dalam Penanganan Covid-19

418
0

PDI Perjuangan memberikan catatan khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 yang disusun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal tersebut disampaikan oleh nggota fraksi PDIP DPRD DKI, Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda tersebut.

Tina mengatakan, pihaknya menilai Raperda yang dibuat Anies ini kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Untuk itu, PDI Perjuangan meminta Anies untuk melibatkan jajaran TNI/Polri dalam setiap operasi penegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Polri bersama TNI sebagai pendamping petugas sipil di lapangan yang bersifat wajib,” ucapnya

Hal tersebut dimaksudkan agar pelanggar protokol kesehatan dapat ditindak dan dijerat ke ranah hukum.

Diketahui, dalam aturan yang dibuat Anies ini sebenarnya ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif yang dilakukan Satpol PP dapat juga didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI. Namun, kata ‘dapat’ ini yang kemudian dikritik oleh PDIP dan meminta Anies menghilangkan kata tersebut.

Dengan demikian, segala kegiatan yang berkaitan dengan penegakkan protokol kesehatan diwajibkan untuk melibatkan TNI/Polri.

“Kami menyarankan agar semua kata dapat bagi Polri dan TNI dalam Raperda ini ditiadakan saja, sehingga petugas pendamping dari Polri dan TNI bersifat wajib,” ujarnya.

Selain mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Raperda penanganan Covid-19 ini juga berisi tentang strategi pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

“Pemulihan ekonomi sangatlah penting, bersamaan dengan penanggulangan kesehatan yang resep awalnya adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here