Beranda Berita Untuk Lindungi Petani Garam, Gubernur Bali Terbitkan Surat Edaran

Untuk Lindungi Petani Garam, Gubernur Bali Terbitkan Surat Edaran

246
0

Di tengah rencana pemerintah akan mengimpor sebanyak 3,07 juta ton garam pada tahun ini karena kebutuhan 4,7 juta ton tidak bisa tercukupi dari garam lokal, Gubernur Bali Wayan Koster justru membuat kebijakan melindungi petani garam termasuk distribusinya. Inisiatif Koster itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Untuk menguatkan keinginannya itu, Gubernur Koster melakukan Pencanangan Pemberlakuan SE Gubernur Bali No 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, Selasa (28/9/2021) di Dusun Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.

Kegiatan dengan Prokes ketat itu, dihadiri selain Gubernur Koster, hadir juga Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Kepala BPPOM Provinsi Bali, SKPD terkait, para pejabat terkait serta beberapa petani garam.

Gubernur Koster mengatakan, tujuan dari SE Gubernur ini agar petani garam yang ada di wilayah pesisir pantai bisa mengembangkan produk garam lokal Bali yang higienis, berkualitas tinggi dan memiliki cita rasa khas. Sebab, garam lokal di Bali telah terbukti aman dikonsumsi serta dipasarkan secara nasional maupun internasional.

Koster mengajak, seluruh masyarakat Bali khususnya pekerja sebagai pelaku usaha makanan agar menggunakan produk garam lokal Bali dalam setiap kegiatan usaha yang memerlukan garam. “Saat ini garam lokal di Bali masih dilakukan pengujian di Unud guna memastikan kandungan yang ada, agar dapat mendukung untuk mendapatkan label SNI sehingga kedepan garam lokal bisa bersaing dalam pemasaran,” tambah Koster.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan asal Tejakula ini menyebut kendala garam lokal di Bali adalah soal pemasaran. Dari sisi regulasi mengharuskan dalam garam itu ada kandungan yodium. Daerah-daerah pantai yang efektif untuk lahan tambak garam agar masuk ke RDTR, sehingga bisa mendapat perlindungan mengingat potensi garam lokal Buleleng yang sangat bagus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here