Beranda Berita UU Ciptaker Bisa Dorong Investasi dengan Pangkas Aturan, Faktanya?

UU Ciptaker Bisa Dorong Investasi dengan Pangkas Aturan, Faktanya?

313
0

UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi jawaban mutlak atas perizinan yang banyak dan aturan tumpang tindih yang kerap kali membuat aliran modal asing sulit masuk ke Indonesia. Melalui regulasi itu bisa mendorong investasi di Tanah Air. Berikut sederet fakta terkait UU Cipta Kerja bisa membangkitkan investasi di Indonesia

1. 8.451 Aturan Dipangkas dalam UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan UU Cipta Kerja menyederhanakan 8.451 aturan nasional dan 15.965 aturan regional yang membebani bisnis skala kecil, menengah, maupun besar.

Menurutnya, hal ini suatu langkah progresif untuk memperbaiki iklim berusaha di Indonesia.

“Selain itu, melalui UU Cipta Kerja, Indonesia melakukan pembaruan undang-undang terkait tenaga kerja di Indonesia. Aturan ini akan menyeimbangkan perlindungan tenaga kerja dengan penciptaan lapangan kerja,” ujar dia

2. Banyak Undang-Undang di Indonesia Buat Investor Malas

Menurut Luhut, terlalu banyaknya Undang-undang berdampak buruk bagi masyarakat. Termasuk juga para investor yang ogah masuk ke Indonesia karena terlalu banyaknya perizinan.

“Ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindihi atau saling mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar akibatnya korupsi tinggi dan inefisiensi di mana-mana,” kata Luhut.

3. UU Ciptaker Bakal Babat Habis Pemburu Rente Impor Pangan

Omnibus Law dalam Undang -Undang Cipta Kerja ini bisa mengurangi para pemburu rente dalam impor pangan. UU ini juga bisa memberikan kepastian pada pelaku usaha.

“Misalnya saja dulu 2017 atau 2018 ada impor beras, itu sangat kental sekali dengan rente. Nah dengan UU Ciptaker ini, akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan nanti dalam jangka waktu yang lama, misal fix 5 tahun. ini akan mengurangi rente,” kata Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Rusli Abdullah

4. Menghilangkan Iklim Investasi yang Penuh Ketidakpastian

Komisaris Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) Badrodin Haiti menjelaskan, masalah yang selama ini adalah iklim investasi di Indonesia penuh dengan ketidakpastian. Perizinan yang banyak, aturan yang tumpang tindih, sampai dengan rekomendasi dari pemerintah daerah yang bisa menghambat.

“Kalau tidak ada jaminan kepastian hukum gimana? Dari pusat memberikan persetujuan, kemudian di daerah memberikan tidak bisa berjalan, ada hambatan. Ini dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here